Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengaturan dan pengawasan di sektor industri jasa keuangan non bank (IKNB).
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Riswinandi mengakui, transformasi di industri keuangan non bank (IKNB) memang masih tertinggal bila dibandingkan dengan industri perbankan dan pasar modal.
Namun, melalui program transformasi yang dilakukan sejak tahun 2018, Riswinandi berharap, pengawasan dan evaluasi sektor IKNB ke depannya bisa setara dengan industri perbankan dan pasar modal, terutama dari sisi kesiapan sumber dana manusia (SDM) dan manajemen risiko.
"Industri jasa keuangan yang ketinggalan transformasinya di sektor IKNB. Perbankan dan pasar modal sudah lebih baik, sejak 1997 mereka manajemen risiko menjadi pengelolaan pemerintah dan Bank Indonesia. OJK mengoptimalkan pengawasan yang ada di sektor IKNB," ungkap Riswinandi, di acara media gathering di Medan, Sumatera Utara, Sabtu (26/3).
Berdasarkan data OJK, sampai dengan akhir Desember 2021, nilai aset di industri IKNB mencapai Rp 2.839 triliun atau tumbuh 7,71% secara tahunan. Nilai investasi di sektor IKNB mencapai Rp 1.724 triliun, naik 8,53% secara tahunan.
Secara sektoral, kontribusi terbesar aset IKNB masih ditopang oleh industri asuransi sebesar 34,61%, asuransi sosial BPJS 22,94%, lembaga pembiayaan sebesar 20,55%. Selanjutnya dana pensiun memberi andil sebesar 11,60%, lembaga keuangan khusus 9,61%. Lainnya dikontribusi dari jasa penunjang, lembaga keuangan mikro dan teknologi finansial (fintech) dengan andil terhadap aset IKNB di bawah 1%.
Mantan Wakil Direktur Utama Bank Mandiri itu menyebut, saat ini progres transformasi di sektor IKNB sudah sesuai dengan peta jalan yang disiapkan regulator.
“Sampai saat ini [transformasi IKNB] sudah on track sesuai rencana seperti implementasi pengawasan risk based supervision (RBS) dan pemisahan untuk pengawasan serta pemeriksaan khusus sudah dibentuk untuk memisahkan penanganan supaya lebih fokus,” kata Riswinandi.
Menurutnya, beberapa program sudah dalam proses finalisasi seperti menyelesaikan aturan fintech lending yang sudah proses harmonisasi dan diharapkan segera selesai.
Selanjutnya pada 2019, mulai dilakukan penyempurnaan pengaturan prudential, pengawasan risk based supervision (RBS), infrastruktur sistem informasi pengawasan (SIP) IKNB, early warning system (EWS) dan penataan organisasi IKNB.
Kemudian di 2020, juga dilakukan penguatan infrastruktur pengawasan IKNB menggunakan teknologi seperti adanya monitoring portofolio investasi secara realtime setiap lembaga jasa keuangan IKNB di pasar modal.
“Sekarang setelah ada dashboard ini, setiap saat kami sebagai pengawas IKNB dengan dukungan pengawas pasar modal secara real time bisa melihat perkembangan investasi efek di perusahaan asuransi dan dana pensiun sehingga dengan cepat kita bisa deteksi dan minta penjelasan. Ini early warning system bagian dari transformasi IKNB yang membuat pengawasannya lebih optimal,” kata Riswinandi.
Di tahun 2021, transformasi IKNB berlanjut dengan penguatan peraturan seperti exit policy tindakan pengawasan, Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi (MRTI) serta Konsolidasi Pengawasan dan Optimalisasi Peran Sistem Informasi Pengawasan.
Sementara di 2022, OJK terus melakukan penguatan pengawasan IKNB. Riswinandi menjelaskan, tahapan transformasi IKNB meliputi penguatan kerangka pengaturan antara lain dengan penguatan regulasi manajemen risiko, penyempurnaan mekanisme penilaian tingkat kesehatan IKNB, penetapan status pengawasan yang lebih tegas, penguatan pengaturan per sektor termasuk penyempurnaan regulasi fintech lending.
Tahap berikutnya, penyempurnaan mekanisme pengawasan melalui pendekatan kepatuhan pengawasan yang meliputi aspek kelembagaan, prinsip kehati-hatian, manajemen operasional, pelaporan dan sistem informasi, penyelenggaraan usaha dan aspek kesesuaian prinsip syariah. Selain itu juga dilakukan penyempurnaan pengawasan berbasis risiko.
Untuk memperkuat pengawasan, juga dilakukan penguatan infrastruktur pengawasan IKNB melalui pemanfaatan teknologi digital di bidang supervisory technology (suptech) dan regulatory technology (regtech). Tahapan ini dilakukan dengan membangun aplikasi perizinan, aplikasi pelaporan dan aplikasi pengawasan.
Ke depan, OJK juga telah menyiapkan lanjutan program transformasi IKNB di bidang pengaturan, pengawasan, pengembangan infrastruktur dan pilar penataan organisasi IKNB.