Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menargetkan pemulihan piutang BLBI tahun depan sebesar Rp 25 triliun. Program ini akan menjadi salah satu proyek prioritas nasional dan unggulan tahun 2023.
"Terkait yang Rp 25 triliun itu target, tapi nanti dengarkan saja rinciannya pada Rapat Dengan Pendapat (RDP)," kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Rionald Silaban kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Rabu (8/6).
Satgas BLBI tengah gencar mengejar pelunasan utang BLBI para pengemplang sejak tahun lalu. Adapun masa tugas Satgas BLBI akan berakhir pada penghujung tahun depan. Dalam catatan pemerintah, nilai hak tagih negara atas utang BLBI tersebut mencapai Rp 110 triliun.
Rio juga mengatakan pihaknya kini menjadwalkan penagihan utang BLBI dari obligor atau debitur dalam waktu dekat. Namun, ia tidak merincikan pengempalang mana yang asetnya akan disita dan berapa besaran nilainya.
Penagihan utang BLBI hanya dilakukan kepada obligor yang memiliki utang jumbo di atas Rp 25 miliar. Saat ini, Satgas telah menyelesaikan penagihan terhadap puluhan obligor dan debitur yang masuk dalam penagihan tahap pertama hingga ketiga.
Rio mengatakan, sejauh ini tantangan yang dihadapi pemerintah untuk menagih utang BLBI adalah obligor yang tidak kooperatif saat pemanggilan. "Karena kan mereka menggunakan upaya-upaya yang dimiliki juga, ini orang-orang sudah nggak bayar lebih dari 20 tahun, berarti niat bayarnya kurang," kata Rio.
Satgas BLBI sampai dengan akhir Maret 2022 berhasil menyita aset dari para pengemplang senilai Rp 19,16 triliun. Nilai tersebut berasal dari 25 obligor dan debitur yang masuk dalam pemanggilan tahap pertama.
Mayoritas dari aset yang sudah dikumpulkan tersebut berupa lahan dan bangunan di atasnya yang mencapai Rp 18,7 triliun. Sisanya, Satgas BLBI menyita berupa uang senilai Rp 371 miliar yang dimasukkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Data Kementerian Keuangan menyebutkan ada sebanyak 20 konglomerat yang memiliki kewajiban hak tagih pemerintah terkait pengucuran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).