Kemenkeu Lelang Aset BLBI Kaharudin Ongko di Pontianak Limit Rp 5,3 M

Dokumentasi Satgas BLBI
Satgas BLBI menyita dua aset berupa sebidang tanah beserta bangunannya milik anak Kaharudin Ongko, Irjanto Ongko di Setiabudi, Jakarta Selatan terkait utang BLBI pada Rabu (23/2)
Penulis: Abdul Azis Said
23/6/2022, 10.27 WIB

 Total utang BLBI Ongko ke negara mencapai Rp 8,2 triliun. Utang tersebut terdiri atas utang melalui Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Umum Nasional Rp 7,82 triliun dan PKPS Bank Panduarta senilai Rp 359 miliar.

 Pada September 2021, Satgas BLBI telah menyita aset Ongko berupa uang senilai Rp 110 miliar yang tersimpan dalam bentuk escrow account di Bank Danamon. Hal itu terdiri atas escrow account dalam nominal rupiah sebesar Rp 664,9 juta dan dalam bentuk dolar AS sebesar US$ 7,6 juta atau setara Rp 109,5 miliar.

 Dalam keterangan tertulisnya akhir tahun lalu, Satgas BLBI diketahui juga telah memblokir 339 bidang tanah milik Kaharudin Ongko. Meski demikian, tidak ada keterangan yang jelas dimana saja lokasi ratusan bidang tanah yang disitu itu serta berapa nilai asetnya.

 Pada akhir Februari, Satgas kembali menyita aset Ongko yang berlokasi di Surabaya. Aset berupa tanah dengan luas 31,5 ribu meter persegi. Estimasi awal, aset tersebut memiliki nilai pasar Rp 630 miliar.

 Sebulan kemudian, Satgas menyita dua aset milik anak Kaharudin Ongko yang berlokasi di Jakarta Selatan. Awal bulan ini, anak Ongko kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait penyitaan aset tersebut.

Data Kementerian Keuangan menyebutkan ada sebanyak 20 konglomerat yang masih memiliki kewajiban hak tagih pemerintah terkait pengucuran BLBI. Total kewajiban para taipan tersebut sebesar Rp 30,43 triliun pada Desember 2020.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said