Selanjutnya, BI-Fast akan diperluas untuk dapat melayani transaksi lainya seperti transaksi berbasis instrumen, QRIS, dan cross border
Sampai dengan Juni, sudah terdapat 52 peserta penyelenggara BI-Fast, yakni 51 bank dan satu lembaga keuangan non-bank yakni Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Peserta BI-Fast kini telah mewakili 82% dari pangsa sistem pembayaran ritel nasional.
Biaya transaksi yang dibebankan ke nasabah maksimal Rp 2.500 per transaksi, lebih rendah dibandingkan SKNBI sebesar Rp 2.900 per transaksi. BI juga sempat menyebut biaya ini masih bisa turun.
Sementara biaya yang dibebankan kepada peserta adalah Rp 19 per transaksi. Adapun batas maksimal transaksi sebesar Rp 250 juta per transaksi.
Reporter: Abdul Azis Said