Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membangun regulasi dalam sistem pembiayaan pada sektor ekonomi serta menjalin kerja sama dengan Bank DBS terkait pendanaan bekelanjutan.
Pengawas Eksekutif Senior Otoritas Jasa Keuangan, Uli Agustina, mengatakan OJK sudah memiliki roadmap keuangan berkelanjutan yang diterbitkan di tahun 2015 sampai dengan 2019.
“OJK sudah menerbitkan suatu aturan dalam mendukung aktivitas keuangan keberlanjutan yaitu POJK No.51 di tahun 2017,” kata Uli dalam webinar Sustainability Action For The Future Economy (SAFE) 2022 "Recover Stronger Recover Sustainable", yang diadakan Katadata, Rabu (24/8).
OJK juga sudah menerbitkan kembali roadmap keuangan tahap dua di tahun 2021-2025. Uli berkata bahwa pada tahapan ini sudah lebih maju dalam mempersiapkan suatu ekosistem secara menyeluruh dalam pengembangan keuangan berkelanjutan.
Direktur Penghimpunan dan Pengembangan Dana BPDLH, Endah Tri Kurniawaty mengatakan, saat ini dana di BPDLH ditujukan kepada masyarakat. BPDLH juga menyalurkan dana insentif untuk empat kategori yakni residential, industri, bisnis, dan bangunan sosial.
Lalu, Endah juga mengatakan untuk dari segi proporsi dana yang disalurkan BPDLH secara agregat sebesar Rp 25 triliun. Dia membeberkan nilai tersebut sampai tahun 2026, yang dapat disalurkan ke sektor kehutanan, energi, dan juga kebencanaan. Kemudian, untuk adaptasi merupakan dana lingkungan dan proporsi yang ada bisa 5% sampai dengan 70%.
Chief Sustainability Officer DBS Group, Helge Muenkel, mengatakan pendekatan pusat tentang pembiayaan hijau perlu didorong oleh kolaborasi dari berbagai pihak.
Selain daripada itu, OJK dan Bank DBS sepakat untuk membangun suatu pendanaan yang berkelanjutan untuk mendukung program-program ke depannya.
Namun demikian, pendanaan berkelanjutan harus melihat dari suatu ekosistem. Dalam hal ini harus melihat perencanaan yang dilakukan pemangku programnya. OJK juga menyampaikan, dalam hal ini tentunya tidak dapat bekerja sendiri untuk menjalankan program.