Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan pada saat ini terdapat sebanyak 37 bank umum yang belum memenuhi ketentuan modal inti minimal Rp 3 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 24 bank umum, sedang dalam proses konsolidasi baik melalui merger, akuisisi atau penambahan modal dari pemegang saham pengendali untuk memenuhi ketentuan tersebut hingga penghujung tahun ini.
Lalu, sebanyak 13 Bank Pembangunan Daerah (BPD) juga dalam proses konsolidasi. Hal ini agar tercapainya pemodalan inti tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae optimistis, target bank umum untuk memenuhi modal inti minimal Rp 3 triliun di tahun ini akan tercapai. Meski begitu, saat ini regulator juga masih mengkaji lebih lanjut mengenai opsi jika bank umum yang belum memenuhi ketentuan modal minimal hingga tenggat waktu yang berakhir tahun ini apakah akan turun kelas menjadi BPR.
“Kita akan terus dorong konsolidasi, masih belum final, konsep upgrading masih dibicarakan, apakah bank dijadiin Bank Perkreditan Rakyat (BPR), belum bisa jadi opsi,” katanya dalam konferensi pers, Senin (5/9).
Adapun, kinerja perbankan seiring dengan positifnya kinerja perekonomian, fungsi intermediasi perbankan pada Juli 2022 tercatat meningkat, dengan kredit tumbuh sebesar 10,71% yoy atau tahunan.
Hal ini didorong peningkatan kredit jenis modal kerja dengan kategori debitur korporasi. Namun demikian, secara nominal kredit perbankan sedikit menurun sebesar Rp17,54 triliun menjadi Rp6.159,33 triliun.
Lalu, Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Juli 2022 tumbuh sebesar 8,59% yoy, melambat dibandingkan bulan sebelumnya 9,13% yoy, utamanya didorong perlambatan giro sejalan dengan normalisasi kebijakan moneter Bank Indonesia.
Selain itu, likuiditas industri perbankan pada Juli 2022 masih berada pada level yang memadai. Hal tersebut terlihat dari rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit dan Alat Likuid/DPK masing-masing sebesar 124,45% dan 27,92%, terjaga di atas ambang batas ketentuan masing-masing pada level 50% dan 10%.
Sejalan dengan tren nasional, fungsi intermediasi perbankan di daerah pada Juli 2022 dalam kondisi terjaga dengan kecenderungan peningkatan penyaluran dana yang sedikit lebih tinggi dibandingkan dengan penghimpunan dana, sehingga LDR posisi Juli 2022 meningkat 76,51% dibandingkan Juni 2022 73,13%.
Sementara itu likuiditas perbankan daerah pada Juli 2022 berada pada level yang memadai sebagaimana tercermin pada AL/NCD dan AL/DPK yang berada di atas threshold, masing masing 118,21% dan 24,17%.
Profil risiko perbankan pada Juli 2022 masih terjaga dengan rasio NPL net perbankan tercatat sebesar 0,82% (NPL gross: 2,90%). Sementara itu, Posisi Devisa Neto (PDN) Juli 2022 tercatat sebesar 1,77% atau berada jauh di bawah threshold sebesar 20%. Industri perbankan juga mencatatkan peningkatan CAR menjadi sebesar 24,92%.