Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan salah satu fokusnya yakni menguatkan Industri Keuangan Non-Bank atau IKNB dengan menerapkan tiga layer. Penguatan sektor IKNB tersebut dilatarbelakangi dengan maraknya beberapa kasus di lembaga jasa keuangan IKNB seperti Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera, Wanaartha Life, Kresna Life, dan Jiwasraya.
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, pihaknya ingin menguatkan IKNB secara bersama-sama dan melibatkan seluruh pihak untuk melakukan penguatan di industri jasa keuangan khususnya di non-bank.
“Kami mengedepankan yang kita sebut dengan penguatan terhadap tiga layer yang akan kita kedepankan,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (13/9).
Layer yang pertama, penguatan organisasi di internal Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (LJKNB) melalui penguatan sisi good corporate governance dan penerapan manajemen risiko yang efektif dalam melaksanakan kegiatan usaha.
Selain itu, OJK juga mendorong LJKNB untuk melakukan penguatan core functions sehingga didukung dengan sumber daya manusia yang kompeten. Antara lain di bidang aktuaria, akuntansi, dan audit internal.
Kedua, penguatan dari sisi lembaga profesi penunjang dan asosiasi industri di sektor IKNB. Berbagai lembaga profesi penunjang seperti akuntan publik, aktuaris, maupun penilai merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga keberlangsungan sektor IKNB.
Khususnya dalam hal penegakan kode etik profesi dan pengembangan kompetensi SDM di sektor IKNB. Demikian pula halnya dengan peran asosiasi dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap para anggotanya, khususnya yang terkait dengan aspek perlindungan konsumen.
Ketiga, penguatan peran OJK dalam mengatur, mengawasi, dan melindungi konsumen sektor jasa keuangan melalui penerapan pengawasan secara terintegrasi dan penguatan pengawasan pada LJKNB bermasalah, dengan mengedepankan tiga perilaku kunci OJK, yaitu: proaktif, kolaboratif, dan bertanggung jawab.
Selain itu, Ogi juga menjelaskan tentang prioritas kebijakan dengan jangka pendek serta menengah dan panjang yang difokuskan oleh OJK. Dalam jangka pendek, penguatan pengawasan dilakukan dengan menindaklanjuti penyelesaian pengaduan nasabah produk asuransi. Serta mendorong perbaikan dalam hal pemasaran dan pengelolaan Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) oleh perusahaan asuransi sehingga sejalan dengan SEOJK PAYDI (SEOJK 5/2022).
Kemudian untuk jangka menengah dan panjang, OJK fokus pada penyusunan roadmap sektor asuransi, pembiayaan, dan Lembaga Keuangan Mikro. Kemudian focus pada penguatan tata kelola IKNB dan optimalisasi peran organisasi profesi penunjang dan asosiasi industri dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku industri.
OJK menyampaikan akan menuntaskan proses reformasi sektor IKNB dengan tujuan IKNB dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan. Hal tersebut tentunya dengan dukungan permodalan yang memadai dan sumber daya manusia yang qualified. Serta dengan penerapan tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang efektif.