Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menaikkan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah sebesar 25 bps dan valuta asing sebesar 50 bps. Kenaikan tingkat bunga pinjaman menyusul suku bunga acuan BI yang telah naik dua kali masing-masing 25 bps dan 50 bps.
"Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku untuk periode 1 hingga 31 Januari 2023," ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa, Selasa (27/9).
Bunga penjaminan rupiah dan valuta asing pada bank umum masing-masing naik menjadi 3,75% dan 0,75%. Sedangkan bunga penjaminan rupiah pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) masih di posisi 6,25%.
LPS mengingatkan kepada perbankan untuk secara terbuka menginformasikan tingkat bunga penjaminan tersebut kepada nasabahnya. LPS hanya memberikan penjaminan terhadap simpanan yang tingkat bunga simpanannya dari bank lebih rendah dari tingkat bunga penjaminan saat ini.
Langkah LPS menaikkan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah dan valuta asing seiring dengan langkah BI yang telah menaikkan suku bunga sebanyak dua kali. BI menaikkan suku bunga sebesar 25 bps ada Agustus dan 50 bps pada September 2022 sehingga suku bunga acuan saat ini berada di level 4,25%.
Meski BI sudah menaikkan suku bunga acuan hingga 75 bps, bunga deposito bank-bank besar saat ini belum banyak bergerak. Berdasarkan situs masing-masing bank, bank swasta terbesar di Tanah Air, PT Bank Central Asia Tbk masih mematok bunga sebesar 1,9% per tahun.
Keempat bank BUMN juga masih mematok bunga deposito di bawah 3%. BRI mematok bunga deposito 2% hingga 2,8%, BNI dan Bank Mandiri 2,25% hingga 2,5%, sedangkan BTN 2,35% hingga 2,75%. Sementara bank swasta besar lainnya, seperti CIMB Niaga mematok bunga deposito 2,5% hingga 3%, Bank Panin 2,25% hingga 3,25%, dan Bank Permata 2,25% hingga 3,25%.