OJK Berpotensi Perpanjang Kebijakan Restrukturisasi Kredit

Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi logo perbankan nasional
Penulis: Zahwa Madjid
Editor: Lavinda
3/10/2022, 18.17 WIB

Untuk analisis mendalam, OJK optimis dapat mengantisipasi kemungkinan terburuk dari gangguan yang terjadi terhadap sistem perbankan.

“Kalau kita melakukan analisis secara mendalam kondisi yang kita ambil bahkan even in worst case scenario gangguan dalam kondisi perbankan kita itu bisa dikatakan masih bisa ditangani,” kata Dian.

Sebagai informasi, laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, nilai restrukturisasi kredit perbankan mencapai Rp560,41 triliun per Juli 2022. Nilai ini menyusut dari Rp576,17 triliun pada Juni 2022.

Menurut OJK, kredit restrukturisasi perbankan yang terdampak  Covid-19 terus bergerak melandai. Tercatat, kredit yang mendapatkan relaksasi pernah mencapai titik tertingginya sebesar Rp830,47 triliun pada Agustus 2020.

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid