OJK Sebut Hampir 37 Bank Telah Penuhi Aturan Modal Inti Minimal

Katadata | Arief Kamaludin
OJK
Penulis: Syahrizal Sidik
6/12/2022, 17.32 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan sebanyak 37 bank sedang dalam proses menaikkan modal inti minimal Rp 3 triliun yang ditetapkan regulator hampir seluruhnya sudah memenuhi ketentuan. Konsolidasi itu dilakukan baik melalui penambahan modal melalui hak memesan efek terlebih dahulu atau HMETD (rights issue), hingga melalui merger dan akuisisi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan setidaknya hanya tersisa satu hingga dua bank saja yang sedang dalam tahapan pencatatan (listing) rights issue si Bursa Efek Indonesia (BEI) dan melakukan merger maupun akuisisi guna memenuhi ketentuan regulator.

“Saya optimis, semua pada akhirnya akan bisa kita selesaikan pada waktunya,” kata Dian, dalam konferensi pers OJK secara virtual, Selasa (6/12).

Dia menuturkan, dengan modal inti minimal bank umum sebesar Rp 3 triliun, diharapkan industri perbankan Tanah Air bakal bisa lebih berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.

Tak hanya itu, dengan modal yang lebih besar, bank juga memiliki kemampuan untuk melakukan ekspansi bisnis dan bertahan dari ancaman yang datang baik dari domestik maupun global.

“Dengan penambahan modal Rp 3 triliun ini, kita confident, bank kita dalam jangka waktu medium bisa memberi kontribusi yang lebih besar dari yang ada saat ini,” ujarnya.

Catatan Katadata.co.id, dari sebanyak 37 bank tersebut, sebanyak 24 merupakan bank umum yang sedang dalam proses konsolidasi baik melalui merger, akuisisi atau penambahan modal dari pemegang saham pengendali untuk memenuhi ketentuan tersebut hingga penghujung tahun ini.  Lalu, sebanyak 13 Bank Pembangunan Daerah (BPD) juga dalam proses konsolidasi.

Dari sisi kinerja intermediasi, sampai dengan Oktober 2022, kredit perbankan rata-rata tumbuh meningkat menjadi 11,95% secara tahunan, utamanya ditopang oleh kredit investasi yang tumbuh sebesar 13,65%.Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Oktober 2022 tercatat tumbuh 9,41% yoy menjadi Rp7.927 triliun.

Dian meyakini, pertumbuhan sektor perbankan diyakini masih berlanjut di tahun depan. “Jika tidak ada pemburukan kondisi geopolitik, sekarang saja kredit tumbuh 12% secara tahunan, saya kira trennya masih terus meningkat,” imbuhnya.

Likuiditas industri perbankan pada Oktober 2022 juga berada dalam level yang memadai dengan rasio-rasio likuditas yang terjaga. Rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/DPK (AL/DPK) masing-masing sebesar 130,17% dibanding posisi September 2022 sebesar 121,62% dan 29,46% dari September 2022 yang tercatat 27,35%, jauh di atas ambang batas ketentuan masing-masing sebesar 50% dan 10%.

Capital Adequacy Ratio (CAR) industri perbankan tercatat meningkat menjadi 25,13% dari posisi September 2022 yang sebesar 25,09%. Sementara itu, risiko kredit juga melanjutkan penurunan dengan rasio NPL net perbankan sebesar 0,78% dengan NPL gross 2,72%).

Reporter: Syahrizal Sidik