Bunga Penjaminan LPS Tetap Meski Bunga BI 5,25%, Apa Kabar Deposito?

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pras.
Ilustrasi. BCA dan bank-bank BUMN mematok bunga deposito sebesar 2% hingga 3%.
Penulis: Agustiyanti
7/12/2022, 17.01 WIB

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak mengubah suku bunga penjaminan simpanan di bank umum dan BPR masing-masing 3,75% dan 6,25% meski bunga acuan Bank Indonesia telah naik menjadi 5,25%. Keputusan ini seiring dengan masih landainya rata-rata kenaikan suku bunga simpanan dalam rupiah di perbankan. 

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyebut rata-rata suku bunga simpanan rupiah naik secara terbatas selama periode observasi 3 - 30 November 2022 sebesar 37 bps menjadi sebesar 2,84%.  

“Data tersebut menunjukkan bahwa perbankan secara bertahap merespons kenaikan suku bunga acuan bank sentral. Meskipun demikian, kenaikan suku bunga simpanan Rupiah masih cenderung landai karena kondisi likuiditas perbankan yang longgar,” ujar Purbaya dalam konferensi pers, Rabu (7/12). 

Kondisi yang berbeda, menurut dia, terjadi pada rata-rata suku bunga simpanan dalam valas di perbankan domestik. Selama periode observasi yang sama, rata-rata bunga simpanan valas naik 93 bps menjadi sebesar 1,37%.

"Kenaikan ini merupakan respon atas peningkatan suku bunga global yang naik secara signifikan untuk mengatasi gejolak inflasi global, khususnya di negara-negara maju," ujarnya. 

LPS sepanjang tahun ini baru menaikkan suku bunga penjaminan rupiah sebesar 25 bps baik di bank umum maupun BPR. Sedangkan suku bunga penjaminan valas LPS telah dinaikkan sebesar 1,5%. 

Perubahan terhadap bunga penjaminan simpanan LPS tak banyak berubah meski suku bunga acuan BI telah naik 1,75% sepanjang tahun ini ke level 5,25%. 

Halaman: