Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang baru mengenai konsolidasi pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Regulasi itu tertuang dalam POJK Nomor 26 Tahun 2022 tentang BPRS, penyempurnaan dari POJK Nomor 3/POJK.03/2016 tentang BPRS.
Dengan konsolidasi, BPR Syariah diharapkan dapat mendukung peran industri perbankan lebih berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
"Peraturan ini menekankan pada penguatan kelembagaan untuk mendukung program konsolidasi industri perbankan syariah melalui pendirian BPRS secara efektif," kata Direktur Humas OJK, Darmansyah, dalam keterangan resmi.
Selain itu, POJK yang baru diharapkan dapat menciptakan proses perizinan BPRS yang lebih efektif dan efisien. OJK menyampaikan, terdapat delapan penyempurnaan aspek kelembagaan pengaturan utama BPRS yaitu pendirian BPRS. Yakni: perizinan pendirian BPRS, dan kepemilikan dan perubahan modal.
Lalu direksi, dewan komisaris, dewan pengawas Syariah dan pejabat eksekutif. Kelima yaitu kegiatan usaha BPRS, keenam jaringan kantor, dan ketujuh sinergi BPRS. Terakhir yaitu cabut izin usaha atau CIU atas permintaan pemegang saham.
Penyempurnaan aturan pendirian BPRS mencakup pendirian BPRS baru, penyesuaian zona pendirian BPRS, penyesuaian persyaratan modal disetor minimum dan perubahan Izin Usaha Bank Umum Syariah atau (BUS) atau Bank Umum Konvensional (BUK) menjadi BPRS.
Lalu, pengaturan perizinan pendirian BPRS seperti percepatan jangka waktu pemberian Persetujuan Prinsip dan Izin Usaha, penempatan modal disetor, penambahan penilaian terhadap kinerja keuangan dan pemenuhan ketentuan LJK lain yang dimiliki oleh calon pemegang saham pengendali BPRS, serta kewajiban BPRS untuk segera melakukan kegiatan usaha setelah izin diberikan.
Di samping itu, terdapat penambahan pengaturan terkait kepemilikan, permodalan, kepengurusan dan kegiatan usaha BPRS. Hal ini dalam rangka penguatan kelembagaan, digitalisasi pelaporan, dan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan terkait.
Peningkatan cakupan jaringan kantor dan penerapan sinergi BPRS di tengah era teknologi yang semakin masif saat ini juga diatur lebih lanjut dengan harapan BPRS dapat memberikan layanan yang lebih optimal dan efisien kepada masyarakat.
Dalam upaya perlindungan konsumen, mekanisme pencabutan izin usaha BPRS atas pemegang saham diatur untuk memberi kepastian bagi penyelesaian kewajiban nasabah dan masyarakat.