OJK Setujui Tim Likuidasi, Wanaartha Diminta Tanggung Jawab Penuh

Donang Wahyu|KATADATA
Gedung OJK
Penulis: Syahrizal Sidik
19/1/2023, 18.37 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi persetujuan tekait pembentukan Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanartha (Wanaartha Life/WAL). Sehingga, tidak ada lagi alasan bagi manajemen Wanaartha untuk mangkir menyelesaikan kewajiban para nasabah. 

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Ogi Prastomiyono menyatakan telah menindaklanjuti proses pembubaran Wanaartha dan pembentukan Tim Likuidasi (TL) setelah pencabutan izin usaha pada 5 Desember 2022 lalu.

OJK sebelumnya telah menerima dokumen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diselenggarakan secara sirkuler dan ditandatangani oleh seluruh pemegang saham. RUPS tersebut telah memutuskan pembubaran perusahaan dan pembentukan TL sebelum batas waktu 30 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha.

Dasar hukum penyelenggaraan RUPS Sirkuler oleh pemegang saham tersebut adalah Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) serta Pasal 10 ayat (5) Anggaran Dasar PT WAL.

Selanjutnya, OJK melakukan penelaahan dokumen dan melakukan proses verifikasi terhadap calon TL yang sudah ditunjuk oleh RUPS dan disampaikan oleh Direksi sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

"Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, hanya dua orang calon TL yang memenuhi syarat dari tiga orang calon TL yang diajukan," kata Ogi, dalam keterangan resminya, Kamis (19/1).

Halaman: