“Bagi industri perasuransian, upaya tersebut diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat, “ ujar Mahendra.
Diberitakan sebelumnya, OJK berencana mengeluarkan ketentuan kesehatan keuangan perusahaan asuransi, termasuk pengetatan kegiatan investasi oleh perusahaan asuransi.
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Ogi Prastomiyoni mengatakan, ketentuan baru tersebut akan menggantikan POJK 71/2016 dan POJK 72/2016 mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan asuransi syariah.
Dalam menegakkan ketentuan perundangan dengan kewajiban perusahaan asuransi untuk memiliki aktuaris perusahaan (appointed actuary ), Ogi telah menyampaikan ultimatum kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban tersebut paling lambat 30 Juni 2023.
OJK juga mewajibkan penyampaian laporan hasil review atas hasil kerja appointed actuary yang dilakukan oleh aktuaris independen. OJK akan semakin mengintensifkan langkah-langkah preemptive measures dan deteksi dini dalam rangka identifikasi peyebab utama permasalahan perasuransian, sehingga perusahaan asuransi mampu segera melakukan tindakan korektif.
"Diharapkan bahwa dengan tindakan korektif tersebut dapat mencegah penanganan kondisi kinerja keuangan dan kesehatan industri perasuransian tidak berlarut-larut dan permasalahan yang ada tidak semakin besar dan kompleks," katanya.