Vale Cabut Gugatan Wanaartha Life, Bakal Siapkan Gugatan Baru

Arief Kamaludin|KATADATA
Vale Indonesia
7/3/2023, 15.01 WIB

Lalu menyatakan sah dan berharga sita jaminan atau conservatoir beslag yang telah diletakkan terhadap harta kekayaan tergugat. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun terdapat upaya hukum banding atau kasasi.

OJK sebelumnya telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life. Pencabutan ini dilakukan setelah perusahaan kesulitan membayar klaim dan merugikan nasabah.

OJK menemukan ada manipulasi laporan keuangan pada 2019. Audit laporan keuangan lalu menemukan ada polis yang tidak dicatat dalam laporan kewajiban sebesar Rp 12,1 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan kewajiban perusahaan awalnya terlihat normal dengan kewajiban sebesar Rp 3,7 triliun, aset Rp 4,7 triliun, dan ekuitas sebesar Rp 977 miliar. Akan tetapi, ternyata ini manipulasi pihak Wanaartha.

“Saat dimasukkan dalam catatan laporan keuangan perusahaan, maka liabilitas atau kewajiban pada 2020 meningkat menjadi Rp 15,84 triliun. Ini naik sekitar Rp 12,1 triliun,” kata Ogi dalam konferensi pers virtual, Senin (5/12).

Tingginya selisih antara kewajiban dan aset ini adalah akumulasi kerugian akibat penjualan produk sejenis saving plan. Pada 2018, OJK sudah memerintahkan Wanaartha menghentikan pemasaran produk tersebut.

Halaman:
Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail