Kemenkeu Berikan Sanksi pada 352 Karyawan karena Transaksi Janggal

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Menteri Keuangan Sri Mulyani berbicara dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/12/2022).
11/3/2023, 15.42 WIB

Kementerian Keuangan atau Kemenkeu telah memberikan sanksi kepada 352 karyawan karena terbukti memiliki transaksi tidak wajar. Hal itu berdasarkan laporan Pusat Pelaporan Analis dan Transaksi Keuangan atau PPATK tahun 2007 hingga 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, terdapat 964 pegawai yang diidentifikasi memiliki transaksi tidak wajar oleh PPATK.

"Identifikasi ini akumulasi dari 2007 sampai 2023, atau rata-rata 60 orang dari jumlah karyawan Kemenkeu sebanyak 74 ribu orang," ujarnya saat konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/3).

Dia mengatakan, daftar karyawan tersebut tercantum dalam 266 surat laporan PPATK. Namun demikian, Sri Mulyani menegaskan bahwa 185 surat di antaranya merupakan permintaan dari Kemenkeu. Hanya 81 surat yang merupakan inisiatif dari PPATK.

Sri Mulyani mengatakan, semua surat dari PPATK tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Kementerian Keuangan. Sebanyak 86 surat bahkan ditindalanjuti dengan mengumpulkan bukti tambahan untuk audit investigas. Sebanyak 126 kasus telah ditindaklanjuti dengan audit investigasi.

Dia menuturkan, Kementerian Keuangan telah memberikan rekomendasi hukuman disiplin pada 352 pagwai terkait laporan PPATK tersebut. Tindakan disipinl tersebut sesuai dengan Undang-undang Aparat Sipil Negara atau ASN nomor 5 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 mengenai disiplin ASN.

Sementara 16 kasus dilimpahkan ke aparat penegak hukum baik Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan, maupun kepolisian. "Karena Kemenkeu bukan aparat hukum tapi bendahara negara. Jadi kasus yang menyangkut hukum kita serahkan ke aparat hukum," ujarnya.

Sebelumnya, Sri Mulyani menegaskan bahwa kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN Kementerian Keuangan mencapai 100%. Berikut daftar kekayaan pejabat Kementerian Keuangan eselon I menurut LHKPN 2021:

  • Rionald Silaban (Direktur Jenderal Kekayaan Negara): Rp53,3 miliar
  • Askolani (Direktur Jenderal Bea dan Cukai): Rp43,3 miliar
  • Isa Rachmatarwata (Direktur Jenderal Anggaran): Rp25,4 miliar
  • Luky Alfirman (Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan): Rp23,6 miliar
  • Heru Pambudi (Sekretaris Jenderal): Rp20,7 miliar
  • Astera Primanto Bhakti (Direktur Jenderal Perbendaharaan): Rp17,3 miliar
  • Awan Nurmawan Nuh (Inspektur Jenderal): Rp16,4 miliar
  • Suryo Utomo (Direktur Jenderal Pajak): Rp14,5 miliar
  • Andin Hadiyanto (Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan): Rp10,9 miliar
  • Suminto (Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko): Rp5,4 miliar
  • Febrio Nathan Kacaribu (Kepala Badan Kebijakan Fiskal): Rp3,9 miliar