Rekening Tersangka QRIS Palsu Dibekukan, Uang Pendonor Bisa Kembali?

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym.
Seorang jemaah menunjukkan sisa stiker kode QRIS palsu pada kotak amal yang dipasang oleh oknum warga di Masjid Nurul Iman Blok M Square, Jakarta, Selasa (11/4/2023).
11/4/2023, 17.28 WIB

Bank Indonesia telah membekukan rekening tersangka penempel QRIS palsu di Masjid Nurul Iman Blok M Square. Oleh karena itu, uang yang terkirim ke rekening tersangka berpotensi besar dikembalikan.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono mengatakan BI telah memiliki nomor rekening tersangka lantaran penanganan kasus telah masuk proses penyelidikan. 

"Kami tidak ingin ceroboh, tapi  kami bisa pelajari karena data rekeningnya sudah ada, sebetulnya hal itu (pengembalian) bisa dilakukan," kata Erwin di Kantor Bank Indonesia, Selasa (11/4).

Erwin menyampaikan uang yang dikirim ke QRIS yang salah sebenarnya tidak dapat dikembalikan. Pasalnya, nasabah telah mendapatkan informasi rekening tujuan sebelum transfer dilakukan.

"Memang QRIS datang dengan kemudahan, tapi pada saat yang sama kita harus hati-hati untuk mengecek ulang," ujar Erwin.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief