Pemalsuan Polis, OJK Minta Sinarmas MSIG Meninjau Pemasaran Produk

Dokumentasi OJK
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan pentingnya pemanfaatan aplikasi PRIME untuk mendukung pengawasan IKNB, pada peluncuran aplikasi Portal Informasi dan Monitoring Efek IKNB (PRIME) di Kantor OJK, Senin (20/3/2023).
6/5/2023, 10.05 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk atau MSIG Life untuk mengkaji kembali tata kelola pemasaran produk asuransi melalui agen. Di mana, otoritas juga telah beberapa kali memfasilitasi pertemuan antara nasabah dan perusahaan asuransi tersebut. 

Pertemuan tersebut membahas kasus pemalsuan polis yang menyeret salah satu agen perusahaan, Swita Glorita Supit, hingga ditaksir merugikan nasabah sebanyak Rp 200 miliar. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjamin dan Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers virtual, Jumat (5/5) menyampaikan telah meminta Sinarmas MSIG melakukan beberapa peninjauan. 

"Peninjauan tersebut antara lain dengan melakukan kegiatan monitoring dan pengawasan yang diperlukan terhadap seluruh agen, sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 69 Tahun 2016," kata Ogi kemarin.

Selain itu, OJK telah beberapa kali melakukan fasilitasi pertemuan antara nasabah dan perusahaan. Terakhir dilakukan pada 17 April 2023 di Manado, dalam rangka proses penyelesaian internal Sinarmas MSIG

Ogi juga mengatakan, seiring pengaduan tersebut secara bersamaan juga berjalan proses hukum atas kasus pidana dan kasus perdata. Dia menegaskan OJK menghormati proses hukum baik yang telah dinyakan inkracht maupun yang sedang berjalan prosesnya.

"OJK mengimbau kepada para pihak untuk menghormati dan melaksanakan keputusan hukum tersebut," ujarnya.

Adapun Head of Customer and Marketing Corporate Communication MSIG Life Lukman Auliadi mengatakan perusahaan masih memastikan nilai kerugian. 

"Belum ada nilai kerugian korban yang dapat dikonfirmasi sebab proses hukum atas pengaduan konsumen yang sedang berlangsung," ujar Lukman Auliadi kepada Katadata.co.id, Kamis (4/5).  Lukman membenarkan jika tindakan penyalahgunaan data nasabah yang dilakukan oleh tenaga pemasar MSIG Life yaitu Swita Glorite Supit.

Bahkan MSIG mengajukan banding  dalam perkara perdata ke pengadilan tingkat lanjut pada Pengadilan Negeri (PN) Manado  Merujuk rincian putusan perdata tersebut, MSIG Life diminta turut tanggung renteng bersama Swita dan Velke Alma Angelique Wakary membayar total nilai kerugian yang nilainya mencapai Rp 122,2 miliar.

Lukman mengatakan, pihaknya mematuhi sepenuhnya putusan hukum yang sudah berkekuatan tetap. Dia menegaskan, Sinarmas MSIG Life tidak menerima keuntungan apapun dari tindak pidana yang dilakukan oleh Swita Glorite Supit, mantan Tenaga Pemasar Sinarmas MSIG Life.

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail