Izin Usaha Kresna Life Dicabut, Nasabah Bakal Gugat OJK

Kresna Life
Nasabah akan menggugat OJK setelah regulatotor mencabut izin usaha perusahaan asuransi tersebut. Mereka menilai, kebijakan itu tidak melindungi konsumen.
26/6/2023, 14.50 WIB

Para pemegang polis atau nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna Life atau Kresna Life mengacu kecewa atas keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mencabut izin usaha perusahaan asuransi tersebut. Nasabah Kresna Life berencana akan menggugat OJK atas putusan ini. 

Pengacara nasabah Kresna Life, Benny Wulur, menyayangkan keputusan OJK dinilainya terlalu terburu-buru. Padahal, hampir 90% nasabah Kresna Life sudah sepakat untuk damai. 

"Fungsi pengawasan OJK lemah, kenapa lemah? Mereka baru mengambil keputusan setelah dana nasabah masuk hingga Rp 5 triliun, kan tidak fair," katanya saat dihubungi Katadata.co.id, Senin (26/6). 

Dia mengatakan akan melakukan berbagai upaya hukum untuk menuntut fungsi OJK yang lemah dalam pengawasan dan perlindungan konsumen. Menurut Benny, dalam waktu dekat ini nasabah akan melakukan gugatan dan saat ini sedang dalam persiapan. 

Para nasabah juga menilai, keputusan OJK tidak berpihak kepada nasabah Kresna Life. Salah satu nasabah Kresna Life Christian mengaku kecewa dengan keputusan OJK yang mendadak di saat perjanjian konversi polis menjadi subordinate loan atau SOL hampir berhasil.

"Saya sih jelas kecewa, SOL udah mau berhasil tiba-tiba dicabut. Memang kalau likuidasi aset Kresna Life, apakah akan cukup untuk membayar ganti rugi semua nasabah," katanya saat dihubungi Katadata, Senin (26/6).

Chrisian menambahkan, OJK hanya ingin masalah selesai tanpa melihat dampak dari keputusan itu. Sebagai regulator, OJK seharusnya bisa mempertemukan pihak Kresna Life dan nasabahnya. Namun, hingga keputusan pencabutan izin diberlakukan, tidak ada pertemuan dari tiga pihak secara bersamaan yaitu OJK, Direksi Kresna Life, dan nasabah. 

"Seperti ada yang disembunyikan. Tahu-tahunya sudah ada keputusan pencabutan izin," katanya.

Nasabah Kresna LIfe lainnya, Nurlaila, juga kecewa atas keputusan OJK yang menurutnya tidak memikirkan nasib nasabah. Padahal, katanya, Pemegang Saham Pengendali (PSP) Kresna Life sudah berjanji kepada para nasabah untuk menyelesaikan pembayaran polis. 

"Kenapa OJK tidak memberi kesempatan itu untuk turut mengawasi pembuktian janji PSP tersebut kepada kami, pemegang polis hanya ingin dibayar," katanya.

Dia juga bercerita, banyak para nasabah atau pemegang polis saat ini sedang dalam kondisi sakit bahkan ada anak-anaknya yang sampai putus sekolah.

Katadata mencatat, sebelumnya ada sebanyak 22 dus dokumen mayoritas perjanjian yang sudah ditandatangani pemegang polis di atas materai. Selain itu, ada berkas dukungan konversi polis.

"Berkas yang kami kirimkan ke OJK, ada dokumen dukungan SOL sekitar 10 dus yang mendukung kira-kira 90%," kata Tim Operasional Kresna Life kepada wartawan di kantor OJK, Senin (5/6). 

Namun dari dukungan 90%, hanya ada 60% nasabah yang mengumpulkan berkas perjanjian SOL. Salah satu hambatannya yaitu pemegang polis yang berada di luar negeri tidak dapat mengirimkan berkas dengan cepat.

Adapun, OJK sebelumnya telah memerintahkan para pemegang saham pengendali untuk memberikan ganti kepada rugi pemegang polis seiring pencabutan izin usaha Kresna Life.  Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono menyebutkan beberapa pihak yang harus bertanggung jawab atas kerugian pemegang polis Kresna Life.

Mereka adalah PT Duta Makmur Sejahtera selaku pengendali dan Michael Steven selaku pemegang saham, Kurniadi Sastrawinata selaku direktur utama, serta Antonius Indradi Sukiman dan Henry Wongso selaku direktur. 

"Pelanggaran terhadap perintah tertulis memiliki dampak pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja mengabaikan atau tidak melaksanakan perintah tertulis dimaksud," katanya dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (23/6).

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail