Tabungan Tukang Jahit Asal Bali Nyaris Raib, Ternyata Dijamin LPS

Katadata
LPS
Penulis: Muhammad Taufik - Tim Publikasi Katadata
13/7/2023, 10.11 WIB

Kekhawatiran sempat dirasakan oleh seorang penjahit asal Bali. Sebab, bank tempat dirinya menyimpan dana dinyatakan bangkrut.

Beruntung, kekhawatiran itu tidak pernah terjadi. Hal ini lantaran uang tabungannya telah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Penjahit itu adalah Yuliana Chandra (63), nasabah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pasar Umum (BPU) Bali. Yuliana telah menjadi nasabah selama belasan tahun di BPU yang bangkrut pada 2022 silam.

“Pengalaman saya sewaktu BPU ditutup, saya sempat cemas tetapi akhirnya kekhawatiran saya hilang sebab tabungan saya dijamin oleh LPS. Saya menjadi nasabah BPU sejak belasan tahun lalu. Proses pencairan dana saya juga sangat mudah asalkan memenuhi syarat,” ujarnya saat ditemui di Bali pada Minggu (11/6/2023).

Yuliana menabung di BPR dan bank umum. Peristiwa yang ia alami itu membuatnya tidak jera menabung di bank, justru ia merasa aman lantaran ada LPS yang akan menjamin uang tabungannya.

Ia pun mengimbau kepada para nasabah di luar sana untuk tidak khawatir menabung di bank manapun.

“Tidak masalah untuk menabung di bank manapun, sebab uang kita pasti akan dijamin oleh LPS,” ucapnya.

I Gede Ngurah Aris Prasetya (30) juga menjadi penerima manfaat dari program penjaminan LPS.

Aris, panggilan akrabnya, adalah seorang pegawai swasta yang menaruh seluruh deposito atas nama almarhum ibundanya.

Kendati BPU tempatnya menyimpan dana pailit, kini seluruh depositonya telah diterima secara penuh.

“BPU harus dilikuidasi, maka pada hari itu saya datang dan menemui perwakilan LPS, di situlah saya mengajukan klaim pembayaran dana deposito saya, dan saya bersumpah akan menjadi informan bagi masyarakat untuk tidak takut ke bank dan jangan takut menaruh simpanan di bank, karena ada LPS yang menjamin tabungan kita,” ujarnya.

Pada awalnya, Aris sempat khawatir proses pembayaran klaim itu terkendala mekanisme persyaratan.

Namun kekhawatiran itu memudar setelah mengetahui proses pembayaran klaim LPS itu lebih cepat dari perkiraan.

Proses pembayaran klaim, baik tabungan dan deposito, dilakukan oleh LPS dua minggu selepas BPU BPR dicabut izin usahanya oleh otoritas terkait.

Pembayaran klaim hanya membutuhkan waktu 90 hari kerja di bank umum yang ditunjuk oleh LPS.

Aris meyakini bahwa selama ini ia telah mengikuti syarat sebagaimana dana terdaftar dan sesuai dengan tingkat bunga LPS. Ia juga sudah memeriksa hal itu di situs LPS.

Apabila simpanan nasabah terdaftar dan telah memenuhi persyaratan, maka dana nasabah sudah pasti terjamin LPS.

“Saya pun melihat para nasabah lain juga mendapatkan pengalaman yang sama seperti yang saya dapatkan, pada saat itu saya melihat ada 1700 nasabah lain yang mendapatkan pengalaman serupa seperti saya,” tutur Aris.

Kinerja LPS

Sejak 2005 hingga Juni 2023, LPS telah melaksanakan likuidasi 119 bank yang terdiri dari 118 BPR/BPRS dan satu bank umum, serta menyelamatkan satu Bank Umum.

Dari total seluruh bank tersebut, LPS telah melakukan pembayaran klaim penjaminan sebesar Rp1,75 triliun kepada 271.240 rekening.

Selain itu, kinerja positif LPS juga mendapatkan pengakuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berdasarkan audit BPK atas Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Lembaga Penjamin Simpanan (LHP LK LPS), LPS berhasil meraih opini “Wajar Dalam Semua Hal Yang Material”.

Pemeriksaan LHP LK LPS tersebut juga telah dilaksanakan sesuai Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. LPS juga berhasil meraih predikat tersebut selama sembilan kali berturut-turut.

Pada tahun 2022, LPS mendapat skor integritas sebesar 82,77 (di atas skor rata-rata nasional sebesar 71,94) berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

LPS kembali mendapat rating AAA(idn) dari Fitch Ratings dan rating idAAA dari Pefindo yang diperoleh sejak tahun 2017. Rating ini menunjukkan kondisi keuangan LPS yang sangat sehat.

Selain itu, LPS mendapat Sertifikat ISO 9001: 2015 Sistem Manajemen Mutu dan ISO 37001: 2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan.

Hal ini menunjukkan bahwa LPS berkomitmen untuk meningkatkan kinerja lembaga, terutama dalam hal pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Di sisi lain, LPS merupakan lembaga yang dibentuk oleh pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.

LPS menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.

Terkini, nilai simpanan yang dijamin oleh LPS paling tinggi sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank.