Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan aturan turunan mengenai besaran bunga fintech peer to peer lending atau pinjaman online. Aturan ini diharapkan dapat melindungi konsumen. Pasalnya, saat ini masih banyak penyelenggara pinjol yang mematok bunga tinggi, bisa berkali lipat dari nilai pinjamannya.
Tidaklah mengherankan, banyak masyarakat yang terjerat bunga pinjol tinggi berujung pada kredit macet. Berdasarkan data OJK, pada enam bulan pertama ini, nilai kredit macet pinjol di Indonesia mencapai Rp 1,73 triliun.
Rasio kredit macet pinjol pada semester pertama 2023 mengalami kenaikan menjadi 2,7% sampai 3,3% sebagai terangkum dalam databoks berikut:
Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Edi Setijawan mengatakan, dalam aturan terbaru ini, secara spesifik OJK juga akan menyiapkan batas maksimal atau batas atas bunga pinjaman online.
Selain itu dia menyebut jika PVML berfokus untuk peningkatan dari sisi business to business (B2B) lending. "Secepatnya aturan diundangkan,” kata Edi Jakarta, Kamis (12/10).
Edi juga mengatakan jika batasan bunga dan penetapan harga pinjaman online baiknya diserahkan ke pasar. Namun, regulator bisa melakukan intervensi untuk memastikan adanya keadilan jika kondisi masih belum optimal.
Untuk diketahui, aturan bunga pinjol masih saat ini masih diatur oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU sebelumnya melakukan penyelidikan atas dugaan monopoli bunga utang yang dilakukan oleh AFPI.
“Yang dituduhkan yakni AFPI menjadi kartel bunga, dan disebutkan 0,8%,” kata Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar dalam konferensi pers Penjelasan AdaKami dan AFPI di Jakarta, Jumat (6/10).
“Padahal kami, dua tahun yang lalu sudah turunkan jadi 0,4%.”
Menurutnya, monopoli bunga mungkin ditemukan jika AFPI menetapkan bunga pinjaman minimum. Sementara angka 0,4% per hari itu merupakan bunga utang maksimal.
Penetapan bunga utang pinjaman online maksimal itu bertujuan melindungi konsumen. “Siapa yang diuntungkan? Konsumen,” ujar dia.
Adapun, berdasarkan Pasal 29 POJK Nomor 10 tahun 2022 disebutkan bahwa penyelenggara wajib memenuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi pendanaan dalam memfasilitasi pendanaan. Batas maksimum manfaat ekonomi berkenaan yang dimaksud pada ayat 1 ditetapkan oleh OJK. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberiaan dana dan penerimaan dana ditetapkan oleh OJK.