Dorong Daya Saing, OJK Luncurkan Peta Jalan Industri Perbankan Syariah

OJK
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam sambutannya pada acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan OJK di Kantor BPK, Jakarta (23/5/2023). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan OJK Tahun 2022.
Penulis: Uji Sukma Medianti - Tim Publikasi Katadata
28/11/2023, 17.47 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027. Peta jalan ini merupakan bentuk komitmen dan langkah konkret OJK untuk mengarahkan masa depan industri perbankan syariah di Indonesia.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan, peluncuran RP3SI merupakan tonggak penting dalam kemajuan sektor keuangan syariah di Tanah Air. Mahendra berharap program-program strategis dalam peta jalan ini dapat memberikan solusi atas tantangan yang dihadapi sektor perbankan syariah.

‘’Untuk itu diperlukan upaya kolaboratif dari semua stakeholders untuk mengimplementasikan Roadmap ini secara optimal,” kata Mahendra, saat peluncuran RP3SI, Senin (27/11).

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae menyampaikan, transformasi perbankan syariah diperlukan untuk meningkatkan ketahanan dan daya saing, sekaligus peningkatan dampak sosial dan ekonominya. 

“Perbankan syariah perlu melakukan transformasi dengan dua aspek utama yang perlu ditingkatkan yaitu ketahanan dan daya saing, serta dampak sosial-ekonomi,” katanya.

Menurut Dian, transformasi perbankan syariah bukan hanya tentang meningkatkan nilai dari pemegang saham, tapi juga tentang mengubah paradigma agar dapat berperan meningkatkan nilai sosial dan kesejahteraan masyarakat.

Peningkatan dampak sosial ekonomi dilakukan melalui sinergi dalam ekosistem ekonomi syariah. Lalu berperan aktif dalam optimalisasi Islamic social finance untuk meningkatkan inklusi perbankan syariah dan mendukung keuangan berkelanjutan. 

“Dengan cara ini, perbankan syariah diharapkan dapat memberikan kontribusi positif yang lebih besar dalam pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” katanya.

Sebelumnya, Pengamat Keuangan Islam Mulya Effendi Siregar menyampaikan, untuk mengoptimalkan ekosistem, bank syariah perlu melakukan diferensiasi model dari perbankan konvensional.

“Perbankan syariah perlu membuat produk unik yang tidak bisa ditiru oleh bank konvensional sehingga dapat mengoptimalkan ekosistem perbankan syariah,” terang Mulya, dikutip dari Antara, Selasa (28/11).

Mulya menyebut, pangsa pasar perbankan syariah di Indonesia mencapai 6,38 persen. Dari persentase tersebut, sekitar 66 persen di antaranya dikuasai oleh bank syariah umum. Kemudian, 32 persen oleh unit usaha syariah (UUS) bank konvensional dan bank perekonomian rakyat syariah (BPRS) sebesar 2,5 persen.

Kendati porsi BPRS kecil, kata Mulya, namun BPRS memiliki potensi untuk tumbuh lebih besar. Hal ini dapat dilihat dari tren pembiayaan bank umum syariah dan unit usaha syariah di Indonesia terus meningkat sepanjang 2022. 

Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai total pembiayaan seluruh jenis akad dari bank syariah dan unit usaha syariah di Indonesia mencapai Rp470 triliun pada Agustus 2022, tumbuh 18,51 persen dalam setahun (year-on-year/YoY).

RP3SI membawa visi untuk mewujudkan perbankan syariah yang sehat, efisien, berintegritas, dan berdaya saing, serta memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional untuk mencapai kemaslahatan masyarakat. 

Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, RP3SI terangkum dalam lima fokus utama yang mencakup tiga dimensi, yaitu supply side, demand side, dan sisi internal OJK sebagai dukungan utama bagi keseluruhan aspek dalam perbankan syariah. 

Kelima pilar dimaksud, yaitu:

  1. Penguatan Struktur dan Ketahanan Industri Perbankan Syariah, melalui langkah-langkah seperti konsolidasi bank syariah, d.h.i. bank umum syariah (BUS) dan BPRS, serta penguatanmelalui kebijakan spin-off, dan peningkatan efisiensi perbankan syariah melalui sinergi dengan induk.
  2. Akselerasi Digitalisasi Perbankan Syariah, yang difokuskan pada penyelenggaraan dan ketahanan teknologi informasi (TI) perbankan syariah, pengembangan modul TI sesuai karakteristik produk perbankan syariah, serta akselerasi digitalisasi layanan perbankan syariah.
  3. Penguatan Karakteristik Perbankan Syariah, melalui penguatan tata kelola syariah (shari’ah governance framework), pengembangan keunikan produk syariah, penguatan peran perbankan syariah dalam keuangan berkelanjutan (sustainable finance), rebranding perbankan syariah. Selain itu, peningkatan kualitas sumber daya insani (SDI) yang mencerminkan nilai-nilai syariah.
  4. Peningkatan Kontribusi Perbankan Syariah dalam Perekonomian Nasional, melalui upaya meningkatkan literasi dan inklusi perbankan syariah; penguatan peran perbankan syariah dalam ekosistem ekonomi syariah; peningkatan peran perbankan syariah di sektor UMKM melalui optimalisasi dana sosial dan KUR. Selain itu, penguatan implementasi perlindungan konsumen dan masyarakat di industri Perbankan Syariah.
  5. Penguatan Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Perbankan Syariah, yang mencakup akselerasi proses perizinan dan penguatan perizinan yang terintegrasi; pengaturan yang berorientasi pada ketahanan; daya saing dan dampak sosial-ekonomi.

Caranya dengan memperhatikan best practice dan/atau standar internasional, pengawasan berbasis teknologi untuk deteksi dini dan menjaga integritas sistem perbankan, dan pengembangan industri melalui kerja sama dengan lembaga internasional untuk mengembangkan industri secara berkelanjutan.