Sri Mulyani Lapor Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun di LPEI, Ini Respons OJK

Katadata/Agustiyanti
Menteri Keuangan Sri Mulyani menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk melaporkan dugaan korupsi di LPEI.
20/3/2024, 08.33 WIB

Dia menuturkan terdapat empat debitur yang terindikasi fraud dengan nilai outstanding mencapai Rp 2,5 triliun. Keempat debitur tersebut adalah PT RII, PT SMS, PT SPV, dan PT PRS.

Empat perusahaan tersebut masih dalam proses audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Keuangan Kemenkeu, dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, laporan tersebut merupakan tahap pertama hasil temuan. Masih ada temuan tahap kedua yang diduga memiliki nilai outstanding pinjaman yang fraud sebesar Rp 3 triliun.

“Nanti ada tahap kedua, ada enam perusahaan. Yang sedang dilakukan pemeriksaan oleh BPKP. Saya minta tolong segera ditindaklanjuti agar tidak kami lanjutkan dengan tindak pidana,” kata dia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut menambahkan, laporan yang diserahkan oleh Kementerian Keuangan tersebut statusnya belum bisa ditentukan. Laporan ini akan ditindaklanjuti melalui serangkaian pemeriksaan oleh tim khusus.

Awalnya, kasus ini diserahkan kepada Jamdatun Kejagung. Namun, setelah melakukan penelitian, Kejagung menemukan dugaan tindak pidana.

"Ternyata ada mengandung unsur fraud, ada unsur penyimpangan dalam pemberian fasilitas atau pun pembiayaan kredit dari LPEI kepada para debitur tadi. Karena [kredit] sudah macet dan sebagainya, makanya kami serahkan ke Pidsus (Pidana khusus) untuk pemulihan aset," katanya.

Saat ini, Kejagung belum menentukan status penanganan perkara. Penentuan status kasus ini akan dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan oleh tim Penyidik Jampidsus Kejagung.

Halaman:
Reporter: Ferrika Lukmana Sari