Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Tani Fund Madani atau TaniFund per 3 Mei 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengungkapkan pertimbangan yang diambil OJK ini.
Pencabutan izin usaha TaniFund ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 tanggal 3 Mei 2024.
“Pencabutan izin usaha ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri P2P lending yang sehat dan terpercaya,” katanya dalam konferensi pers RDKB OJK secara virtual, Senin (13/5).
Agusman menjelaskan, secara umum OJK melakukan langkah-langkah pengawasan dengan melakukan pemantauan terhadap pemenuhan action plan yang disampaikan oleh penyelenggara.
Jika penyelenggara pinjol tidak melakukan pemenuhan komitmen sampai dengan batas waktu yang sudah disepakati, Agusman menyampaikan bahwa OJK dapat melakukan penegakan kepatuhan. Baik dengan menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha hingga akhirnya pencabutan izin usaha, sebagaimana terjadi dengan TaniFund.
Agusman mengungkapkan pertimbangan OJK untuk mencabut izin usaha TaniFund, yakni TaniFund tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan juga tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan dari OJK.
“OJK telah melakukan langkah-langkah pengawasan yang memberikan sanksi administratif secara bertahap,” katanya. Selain itu, OJK juga melakukan komunikasi di secara intens dengan pengurus dan pemegang saham untuk memastikan komitmen penyelesaian permasalahan TaniFund.
“Namun demikian, sampai titik terakhir pengurus dan pemegang saham tidak dapat menyelesaikan permasalahan sampai dengan batas waktu yang ditentukan itu,” ia menambahkan.
Berdasarkan POJK nomor 10 tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang selanjutnya disingkat (LPBBTI), OJK dapat mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis secara berkala, paling banyak 3 kali dengan masa berlaku masing-masing paling lama 2 bulan.
“Jadi ada surat peringatan pertama, kedua dan ketiga, masing-masing paling lama dua bulan,” katanya.
Setelah peringatan tertulis, sanksi tahap selanjutnya yaitu pembatasan kegiatan usaha paling lama 6 bulan, hingga pencabutan izin usaha.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa menyampaikan, tindakan pengawasan OJK dan pengenaan sanksi administratif kepada TaniFund sampai dengan pencabutan izin usaha tersebut, sudah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 63/POJK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Nonbank, dan Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang LPBBTI.
“OJK telah melakukan langkah-langkah pengawasan (supervisory actions) dan memberikan sanksi administratif secara bertahap sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU),” katanya dalam keterangan pers, Rabu (8/5).
Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, TaniFund harus menghentikan kegiatan usaha pada industri LPBBTI. Adapun, pemegang saham, pengurus, dan/atau pegawai TaniFund dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset TaniFund.
Dalam upaya memberikan kepastian hukum untuk melindungi pengguna dan pihak terkait lainnya, Aman menyampaikan bahwa TaniFund wajib melakukan likuidasi dan menyediakan pusat informasi dan layanan pengaduan masyarakat atau pengguna.