OJK Panggil 17 Nasabah BTN yang Diduga Dananya Hilang

OJK
Sambutan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi pada acara Sosialisasi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan kepada ratusan pimpinan pelaku usaha jasa keuangan secara hybrid di Jakarta, Selasa (14/3/2023).
16/5/2024, 20.22 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran investasi dengan menjanjikan keuntungan tinggi. Hal ini untuk menanggapi pemberitaan terkait dugaan hilangnya dana nasabah PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN).

"OJK tengah meneliti kasus tersebut dan telah memanggil tujuh belas konsumen terkait untuk dimintai keterangan mengenai hilangnya dana nasabah," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam keterangan resmi, Kamis (16/5).

Friderica menyatakan bahwa bank wajib bertanggung jawab jika terbukti terdapat kesalahan dan OJK dapat mengenakan sanksi. Namun jika kesalahan ada kelalaian ada pada pihak konsumen, maka dana yang diklaim hilang tidak akan digantikan oleh pihak bank.

BTN Pastikan Tidak Ada Dana Nasabah yang Hilang

Sebelumnya, BTN menegaskan bahwa tidak ada dana nasabah yang hilang. Hal ini untuk menanggapi keluhan sejumlah nasabah yang berdemo di kantor pusat BTN dan menyinggung soal penipuan mantan pegawai BTN berinisial ASW dan SCP.

Kasus ini bermula ketika para nasabah tersebut menempatkan dana di BTN melalui ASW dan SCP. Kuasa Hukum BTN, Roni menjelaskan bahwa pembukaan rekening oleh eks-pegawai BTN tidak dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Para nasabah bahkan dijanjikan produk deposito dengan bunga 10% per bulan. Setelah membukakan rekening nasabah, kata dia, eks-pegawai BTN tidak memberikan dokumen-dokumen resmi sebagaimana umumnya, seperti buku tabungan maupun kartu ATM, kepada nasabah.

"Dugaan kuat seluruh data nasabah yang terkumpul dimanfaatkan oleh oknum tersebut termasuk mengirimkan dana nasabah ke rekening pribadi eks-pegawai," kata Roni di Jakarta, Rabu (8/5).

Pihak BTN mengaku, telah proaktif melaporkan oknum ASW dan SCP yang merupakan mantan pegawai perseroan ke Polda Metro Jaya sejak 6 Februari 2023. Pelaporan tersebut terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan serta pemalsuan.

Kedua oknum juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Lalu terkait bank BTN yang dilaporkan kembali, menurut Roni, ini pemahaman hukumnya sebenarnya adalah sama dengan laporan yang terdahulu. Sehingga dari kacamata hukum, ini adalah melanggar prinsip ne bis in idem namanya. Dua kali perkara yang sama diperiksa.

Direktur Operational & Customer Experience Hakim Putratama menegaskan bahwa nasabah semestinya wajib hadir pada saat pembukaan rekening. Nasabah juga memiliki hak untuk mendapatkan dokumen-dokumen resmi setelah pembukaan rekening.

Sebagai langkah pencegahan dan mitigasi agar peristiwa serupa tidak terjadi di kemudian hari, Hakim mengatakan bahwa BTN akan melengkapi prosedur pembukaan rekening nasabah dengan menggunakan teknologi fraud detection system.

"Kami juga tentunya bertanggung jawab untuk apapun yang terkait dengan nasabah kami, namun dalam hal ini kami juga perlu keputusan hukum terkait tindakan apa yang harus kami ambil terhadap kasus yang terjadi saat ini," kata Hakim.

Proses hukum terkait kasus ini juga masih berjalan. Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menilai, BTN berkomitmen menuntaskan masalah ini dan mengganti uang nasabah jika diputuskan demikian oleh pengadilan. "Ombudsman melihat bahwa Bank BTN itu bertanggung jawab terhadap persoalan ini," kata Yeka di Kantor Pusat BTN, Jakarta.

Menurut dia, BTN akan melakukan ganti rugi jika dalam proses hukum ditetapkan bahwa hilangnya uang nasabah tersebut disebabkan kelalaian pihak bank. Namun sebaliknya, apabila BTN tidak terbukti bersalah maka dana yang diklaim hilang tidak akan diganti oleh pihak bank karena murni kesalahan oknum.

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail