Sri Mulyani Ungkap 8 Tujuan Core Tax System, Termasuk Transparansi Pajak

ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/Spt.
Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Kamis (25/7/2024). Kemenko Perekonomian optimistis penerapan pelaporan pajak melalui Core Tax Administration System (CTAS) sebagai pembaruan pelaporan pajak melalui Surat Pelaporan (SPT) yang diterapkan pada tahun 2024 ini dapat meningkatkan rasio pajak hingga 12 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
2/8/2024, 09.11 WIB

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan saat ini tengah mengembangkan modernisasi sistem pajak. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga sudah melapor kepada Presiden Joko Widodo mengenai core tax administration system atau CTAS. 

Core tax adalah reformasi sistem teknologi informasi, manajemen data, dan proses bisnis berdasarkan Perpres Nomor 40 Tahun 2018,” kata Sri Mulyani melalui akun Instagram pribadinya, Kamis (1/8). 

Sri Mulyani menjelaskan terdapat delapan tujuan dari pengembangan CTAS. Tujuan pertama yaitu melakukan otomatisasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan. Hal itu mulai dari pendaftaran, ekstensifikasi, pembayaran, pelaporan, layanan wajib pajak, data pihak ketiga, dan pertukaran informasi. 

Tujuan kedua yakni meningkatkan data analytics kepatuhan wajib pajak berbasis risiko, business intelligence, pengelolaan akun wajib pajak. Hal itu terdiri dari tiga modul yaitu revenue accounting system, taxpayer profile, dan potential revenue monitoring.

Tujuan ketiga yaitu menciptakan transparansi akun wajib pajak. “Ini dengan kemampuan melihat seluruh transaksi untuk mempermudah pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan,” ujar Sri Mulyani. 

Tujuan keempat yaitu perbaikan layanan perpajakan yang cepat. Selain itu, layanan juga dapat diakses dari berbagai saluran dan dapat dimonitor secara real time oleh wajib pajak.

Lalu tujuan kelima yakni pengawasan dan penegakan hukum yang lebih berkeadilan bagi wajib pajak. Selanjutnya yang keenam yaitu menyediakan data yang lebih kredibel dan memperluas jaringan integrasi data pihak ketiga. 

Tujuan ketujuh yaitu menciptakan knowledge management for better decision dan menjadikan DJP sebagai data and knowledge driven organization. Selanjutnya tujuan kedelapan yaitu laporan keuangan DJP yang prudent dan akuntabel. 

“Saat ini DJP menangani 70 juta wajib pajak dengan volume e-Faktur mencapai 776 juta SSP 74 juta dan SPT 31 juta,” kata Sri Mulyani. 

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengembangkan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan tersebut sejak 2018. Dengan metode tersebut proses administrasi perpajakan lebih efektif, efisien, akuntabel, dan terintegrasi.

Melansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, CTAS adalah sistem administrasi pajak yang terintegrasi dan berbasis teknologi informasi (TI). Perangkat ini dirancang untuk membantu otoritas pajak mengelola dan mengawasi seluruh proses perpajakan secara lebih efisien dan transparan.

Nantinya, CTAS akan mencakup berbagai fungsi. Beberapa diantaranya seperti pendaftaran wajib pajak, pengumpulan data keuangan, perhitungan dan penagihan pajak, pengelolaan sengketa, serta pemeriksaan pajak.

Pemberlakuan sistem pajak itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Dalam aturan ini tertulis, pengembangan core tax system menjadi salah satu bagian dari pembaruan sistem administrasi perpajakan.




Reporter: Rahayu Subekti