Jaga Kepercayaan Publik, DAI Akan Kembangkan Kode Etik Industri Asuransi

Ringkasan
- DAI tengah mengembangkan kode etik untuk industri asuransi guna memperkuat akuntabilitas dan profesionalitas. Kode etik ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh pelaku industri asuransi.
- DAI berkomitmen meningkatkan kemampuan profesional asuransi melalui program pendidikan dan sertifikasi. Program ini mencakup pengetahuan asuransi, kerjasama dengan BNSP untuk sertifikasi profesi, dan pengembangan akademi kepemimpinan.
- DAI juga menekankan pentingnya dukungan dan kolaborasi dari berbagai pihak, termasuk OJK dan lembaga pemerintahan lainnya, untuk menciptakan ekosistem industri perasuransian yang sehat. Penguatan regulasi, penegakan hukum, dan peningkatan literasi asuransi menjadi fokus utama.

Dewan Asuransi Indonesia alias DAI mengungkapkan beberapa strategi untuk memajukan industri asuransi di Tanah Air dengan memperkuat akuntabilitas, profesionalitas dan kepercayaan publik. Salah satunya dengan mengembangkan kode etik untuk industri asuransi.
Ketua Dewan Asuransi Indonesia (DAI), Yulius Bhayangkara, menekankan pentingnya membangun industri asuransi yang dapat dipercaya. Itu berarti setiap keputusan yang diambil harus didasari oleh tanggung jawab yang tinggi.
“Ini adalah industri yang kita percayai dan kita bertanggung jawab atas semua yang terjadi di dalamnya. Dengan demikian, kita perlu memperbaiki industri asuransi kita sendiri," kata Yulius dalam bincang-bincang dengan Katadata.co.id, dikutip Kamis (27/3).
Salah satu langkah konkret yang akan diambil adalah pengembangan kode etik untuk industri asuransi alias “kode etik rumah tangga”. Kode etik ini bertujuan menghasilkan pedoman yang jelas dan terukur, sehingga setiap pelaku dalam industri dapat beroperasi dengan prinsip yang sama.
“Kami akan membangun kode conduct dan kode etik yang dapat dipegang oleh semua pelaku industri,” kata Yulius.
Selain itu, DAI juga berkomitmen meningkatkan kemampuan para profesional di bidang asuransi melalui program pendidikan yang terencana. Tiga poin utama akan ditekankan dalam program pendidikan ini. Pertama, penguasaan pengetahuan asuransi yang mendalam agar setiap individu mampu memahami proses pembuatan hingga klaim polis secara komprehensif.
Kedua, kerja sama dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk memastikan setiap asosiasi di bawah DAI telah memiliki Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang mengikuti Standar Kompetensi Kerja Nasional untuk industri perasuransian. Ketiga, pengembangan akademi kepemimpinan seperti Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia alias LPPI.
Yulius juga menyatakan keinginannya ke depan agar sertifikasi bagi para pekerja di industri asuransi akan terkoordinasi. Selain itu dalam upaya memperkuat kepercayaan masyarakat, DAI akan membangun komunikasi yang efektif dengan publik untuk meningkatkan pemahaman dan partisipasi masyarakat terhadap produk asuransi.
Dengan inisiatif yang komprehensif ini, DAI bertekad untuk menciptakan industri asuransi yang lebih transparan dan profesional. Dengan demikian, kualitas layanan serta kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi di Indonesia dapat meningkat.
Butuh Dukungan
Yulius juga menyatakan bahwa industri perasuransian merupakan bagian integral dari perekonomian nasional yang membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk regulator, pelaku industri, serta lembaga pemerintahan terkait.
“Kami percaya bahwa ekosistem industri perasuransian yang sehat dan maju hanya dapat tercapai melalui sinergi antara regulator, asosiasi, serta seluruh pemangku kepentingan lainnya," tuturnya.
Ia menjelaskan Otoritas Jasa Keuangan yang merupakan otoritas dari industri keuangan memiliki peran penting dalam pengaturan dan pengawasan industri. Keberhasilan industri ini akan semakin optimal dengan dukungan serta kolaborasi dari berbagai pihak.
Selain OJK, DAI menekankan, keterlibatan berbagai otoritas pemerintahan seperti kepolisian, kejaksaan, DPR, kementerian terkait, lembaga peradilan serta lembaga pemerintahan lainnya sangat diperlukan dalam membangun regulasi dan sistem pengawasan yang lebih komprehensif.
Hal ini mencakup penguatan penegakan hukum terhadap pelanggaran, peningkatan literasi dan edukasi asuransi bagi
masyarakat, serta optimalisasi peran asosiasi dalam mendukung perkembangan industri ini.
“Oleh karena itu, kami mendorong penguatan peran asosiasi dalam mendukung fungsi pengawasan dan peningkatan tata kelola industri,” kata Yulius.