SEC AS Gugat NovaTech atas Dugaan Penipuan Kripto Global Rp 10,28 Triliun

vecteezy.com/sujin jetkasettakorn
Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) menggugat perusahaan mata uang kripto NovaTech dan salah satu pendirinya.
Penulis: Hari Widowati
13/8/2024, 14.59 WIB

Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) menggugat perusahaan mata uang kripto NovaTech dan salah satu pendirinya. SEC mengatakan mereka secara curang mengumpulkan lebih dari US$650 juta (Rp 10,28 triliun) dari lebih dari 200.000 investor di seluruh dunia, termasuk banyak orang Amerika keturunan Haiti.

NovaTech dan salah satu pendirinya, Cynthia dan Eddy Petion, diduga menjanjikan kepada para investor bahwa uang mereka akan aman. Cynthia Petion memastikan bahwa para investor akan "untung sejak hari pertama."

Menurut laporan Reuters, SEC mengatakan Petion menggunakan dana dari investor baru untuk membayar investor sebelumnya dan membayar komisi kepada promotor, sambil menyedot jutaan dolar untuk diri mereka sendiri. Skema ini berlangsung selama empat tahun hingga keruntuhan NovaTech pada Mei 2023.

Gugatan SEC di pengadilan federal Miami muncul dua bulan setelah Jaksa Agung New York Letitia James menggugat NovaTech dan Petion di pengadilan negara bagian di Manhattan. James memperkirakan penipuan mereka mencapai lebih dari US$1 miliar (Rp 15,8 triliun).

Regulator mengatakan bahwa NovaTech mencoba menarik perhatian para korban melalui media sosial, Telegram dan WhatsApp, bahkan kadang-kadang menggunakan bahasa Kreole Haiti. Cynthia Petion mencap dirinya sendiri sebagai "CEO Pendeta" dan mengatakan bahwa NovaTech adalah "visi Tuhan."

Pengacara untuk NovaTech dan Petion, yang diyakini tinggal di Panama, tidak dapat segera diidentifikasi oleh Reuters. Kedua regulator menyebut penipuan ini sebagai skema piramida, di mana perusahaan membayar bonus atau komisi untuk merekrut investor baru.

SEC juga mendakwa enam promotor NovaTech dengan tuduhan penipuan. SEC mengatakan bahwa mereka tetap merekrut investor meskipun ada "tanda bahaya" seperti penarikan dana yang tertunda dan peringatan dari regulator AS dan Kanada. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang legitimasi NovaTech.

Seorang promotor NovaTech, Martin Zizi, setuju untuk membayar denda perdata sebesar US$100.000 (Rp 1,58 miliar). Namun, pengacaranya tidak segera menanggapi permintaan komentar dari Reuters. Kedua tuntutan hukum tersebut menuntut ganti rugi bagi para korban dan denda perdata.

Kasus SEC melawan Nova Tech Ltd, ini terdaftar di Pengadilan Distrik A.S., Distrik Selatan Florida, No. 24-23058.