Uni Emirat Arab (UEA) Bebaskan Transaksi Kripto dari PPN

Unsplash
Uni Emirat Arab (UEA) mengubah peraturan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk mengecualikan transaksi yang melibatkan aset virtual, termasuk mata uang kripto.
Penulis: Hari Widowati
8/10/2024, 10.07 WIB

Uni Emirat Arab (UEA) mengubah peraturan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk mengecualikan transaksi yang melibatkan aset virtual, termasuk mata uang kripto. Amendemen ini berlaku efektif pada 15 November 2024.

Otoritas Pajak Federal UEA (FTA) mengumumkan perubahan tersebut di bawah Keputusan Kabinet No. (100) tahun 2024 pada 2 Oktober 2024. Ketentuan PPN ini dimaksudkan untuk memberikan kejelasan tentang perlakuan pajak terhadap aset digital sekaligus menyelaraskan dengan pembaruan undang-undang pajak sebelumnya di negara tersebut.

Melansir laporan Decrypt.com, di antara amendemen utama, Pasal 42 yang paling menonjol karena menambahkan pembebasan PPN untuk pengalihan kepemilikan aset virtual dan konversinya.

FTA mendefinisikan aset virtual sebagai representasi digital dari nilai yang dapat diperdagangkan atau digunakan untuk tujuan investasi. FTA dengan jelas membedakan aset virtual dari mata uang fiat atau surat berharga lainnya.

Perubahan Berlaku Surut

Perubahan ini berlaku surut sejak 1 Januari 2018, dan berdampak pada semua transaksi aset virtual sejak saat itu. Ini berarti bisnis yang berurusan dengan aset virtual harus menilai kembali kewajiban PPN mereka, terutama terkait transaksi retrospektif. Transaksi yang terjadi di masa lalu dan sekarang akan terpengaruh oleh peraturan baru.

FTA telah mendesak bisnis-bisnis ini untuk menilai kembali posisi pemulihan PPN dan status kepatuhan mereka. FTA juga mendorong mereka untuk mempertimbangkan perlunya pengungkapan sukarela untuk memperbaiki pengembalian pajak di masa lalu jika perlu.

Amandemen PPN UEA muncul dengan latar belakang upaya Dubai untuk mengatur sektor aset virtual.

Pada 2022, Dubai adalah salah satu yurisdiksi pertama di kawasan ini yang menetapkan pedoman yang jelas untuk perusahaan Web3. Otoritas Regulator Aset Virtual (VARA), yang mengawasi aktivitas aset digital di Dubai, baru-baru ini memperbarui aturan pemasarannya untuk Penyedia Layanan Aset Virtual (VASP).

Di bawah panduan baru, semua konten promosi yang terkait dengan aset digital harus memiliki penafian yang jelas untuk memperingatkan investor tentang potensi risiko keuangan. Mulai 1 Oktober, setiap materi pemasaran untuk aset digital harus menyatakan aset virtual tunduk pada volatilitas yang signifikan dan dapat kehilangan nilainya sebagian atau seluruhnya.

VARA mencatat bahwa penafian ini harus ditampilkan dengan jelas dan dapat dimengerti di semua perangkat, untuk memastikan transparansi dan perlindungan konsumen.

Aturan pemasaran yang baru dirancang untuk mencegah informasi yang menyesatkan dan memastikan bahwa promosi aset digital tidak mendorong perilaku perdagangan yang berisiko.