Erick Thohir Ungkap Rencana Hapus Buku Kredit Himbara, Nilainya Rp 8,7 Triliun
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan rencana hapus buku kredit pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang ada di Himpunan Bank-bank Negara (Himbara) telah dibahas dengan menteri koordinator bidang perekonomian dan tujuh menteri terkait. Nilai kredit yang akan dihapus buku itu mencapai Rp 8,7 triliun.
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan rencana penghapusan kredit UMKM di Himbara itu merupakan wujud kehadiran negara untuk memastikan stimulus ekonomi dapat kembali berputar, khususnya untuk kredit yang sudah jatuh tempo.
“Ada satu yang diminta (pemerintah), yaitu percepatan progres Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Hapus Buku dan Hapus Tagih Bank dan Lembaga Keuangan Nonbank,” ujar Erick dalam Rapat Kerja Komisi VI dengan menteri BUMN di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (4/11).
Selain itu, Erick mengatakan usulan terkait jangka waktu penghapusan kredit, apakah dua tahun, lima tahun, atau sepuluh tahun belum disepakati. Ia mengusulkan agar periode penghapusbukuan utang UMKM itu dilakukan setiap lima tahun sebab periode dua tahun dinilai terlalu singkat.
“Tapi, nanti keputusannya tentu ada di atas dan di situ kalau kita lihat angkanya (nilai kredit per debitor) kurang lebih di Rp 100 juta sehingga nanti yang ada di Himbara itu nilainya Rp 8,7 triliun,” kata Erick.
Erick juga mengungkapkan perbankan BUMN berperan besar dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR). Sekitar 92% atau hampir Rp 1.000 triliun dari KUR dikucurkan oleh bank-bank pelat merah. Sementara itu, 8% KUR disalurkan oleh bank swasta atau pihak lainnya.
Ia menambahkan, rencana hapus buku utang UMKM ini selaras dengan dorongan pemerintah mengingat daya beli masyarakat dan UMKM saat ini sedang tertekan.
Respons OJK terhadap Rencana Hapus Buku Kredit Macet UMKM
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan pemerintah akan mengatur hapus buku dan hapus tagih kredit macet untuk bank dan lembaga jasa keuangan BUMN agar tidak masuk ke dalam kerugian negara.
"Kebijakan hapus tagih telah disusun dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang rencananya akan berlaku untuk BUMN berbentuk bank dan lembaga jasa keuangan nonbank," kata Dian Ediana Rae, di Jakarta, Senin (12/8).
Dian menuturkan, ketentuan debitur hapus tagih memiliki kriteria tertentu sehingga tidak seluruh kredit yang telah dihapus buku bank akan dihapus tagih. Kredit yang dihapus tagih merupakan kredit yang telah dihapusbukukan dari neraca laporan posisi keuangan bank dan telah dibentuk cadangan kerugian penurunan nilai 100% sehingga telah dibiayakan sebelumnya.
"Dalam RPP diatur pula bahwa atas transaksi hapus tagih tidak termasuk dalam kerugian negara," ujarnya.