Mendes Janji Awasi Detail Penyaluran Dana Kopdes Merah Putih,
Presiden Prabowo Subianto mengalokasikan sekitar Rp 335 triliun dalam program Koperasi Desa Merah Putih tahun depan. Menteri Menteri Desa, Yandri Susanto juga telah menerbitkan aturan penggunaan uang negara oleh setiap Kopdes Merah Putih melalui Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025.
Dana Kopdes Merah-Putih terbagi menjadi dana desa senilai Rp 60,6 triliun dan penempatan dana pemerintah di bank pelat merah hingga Rp 83 triliun. Yandri memberikan sinyal seluruh dana tersebut adalah berbentuk kredit perbankan.
"Kami sudah sangat detail terkait proses pengajuan kredit oleh Kopdes Merah-Putih kepada bank milik negara. Alurnya beda dengan entitas usaha yang lain," kata Yandri di Istana Kepresidenan Jakarta, Minggu (17/8).
Yandri menjelaskan pengurus Kopdes Merah Putih harus mengajukan nilai dan tujuan kredit kepada Kepala Desa. Setelah itu, Kepala Desa akan menggelar rapat musyawarah desa khusus yang beranggotakan pemerintah desa, pengurus Kopdes Merah-Putih, dan masyarakat desa lainnya.
Kopdes Merah Putih akan mempresentasikan nilai dan tujuan kredit ke semua anggota rapat. Yandri mengatakan usulan Kopdes Merah-Putih harus disetujui rapat musyawarah desa khusus sebelum rencana kredit diajukan ke bank milik negara.
"Rapat tersebut akan membahas berapa jumlah pinjaman ke bank milik negara oleh Kopdes Merah-Putih dan akan dipakai untuk apa saja," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan menekankan pemerintah tidak akan membagikan uang negara tanpa syarat kepada Kopdes Merah-Putih.
Zulhas mengatakan, kredit bank yang digunakan oleh Kopdes Merah-Putih adakah kredit modal. Dengan demikian, agunan yang digunakan Kopdes Merah-Putih dalam proses pengajuan kredit adalah barang yang akan disalurkan, seperti beras, minyak goreng, dan LPG 3 kilogram.
"Penyaluran anggaran pengembangan Kopdes Merah-Putih tidak bagi-bagi duit, karena semua keutuhan Kopdes Merah-Putih yang menggunakan kredit akan menjadi agunan," katanya beberapa waktu lalu.
Karena itu, Zulhas menilai pengoperasian Kopdes Merah-Putih akan meniadakan fungsi tengkulak dan rentenir di desa. Sebab, salah satu fungsi Kopdes Merah-Putih adalah agen bank milik negara, seperti BRILink untuk PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, Agen46 untuk PT Bank Negara Indonesia Tbk, Mandiri Agen untuk PT Bank Mandiri Tbk, dan Agen BTN untuk PT Bank Tabungan Negara Tbk.