Industri pinjaman daring (pindar) terus berkembang seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap akses pembiayaan yang cepat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan fintech peer-to-peer (P2P) lending mencapai Rp105,63 triliun per Juli 2026, tumbuh 24,76% secara tahunan.
Di tengah pertumbuhan tersebut, transparansi menjadi bagian penting dalam pelindungan konsumen. Informasi mengenai biaya, manfaat ekonomi, tenor hingga struktur pembayaran perlu diketahui peminjam sebelum menyetujui pendanaan.
Dalam model bisnis pindar, penyelenggara mempertemukan pemberi dana atau lender dengan penerima dana atau borrower. Lender dalam industri pindar berasal dari individu yang memenuhi ketentuan dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2025 atau lender institusi seperti perbankan.
Laporan OJK per April 2026 menyebut 75,59% pendanaan pindar berasal dari lender perbankan. Model bisnis ini membuat informasi yang dimiliki platform dan konsumen dapat berbeda, terutama ketika produk memiliki struktur biaya dan pembayaran yang kompleks.
Berbeda dengan perbankan, kredit pindar tidak menerapkan mekanisme agunan kepada borrower sehingga risiko dikelola melalui instrumen tunggal suku bunga.
Dalam riset Segara Research Institute pada Juni-Juli 2025 yang melibatkan 2.119 responden di 20 kabupaten/kota pada tujuh provinsi, sebanyak 29,37% responden memilih pindar sebagai sumber pembiayaan utama karena kemudahan dan kecepatan akses yang diberikan, menjadikannya opsi terbanyak kedua setelah pinjaman ke keluarga.
OJK telah mengatur transparansi melalui POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Terbaru, OJK melalui surat nomor S-299/PL.12/2026 tertanggal 31 Agustus 2026 meminta penyelenggara pindar memperkuat transparansi informasi melalui Ringkasan Informasi Pendanaan LPBBTI.
Dalam peraturan terbarunya tersebut, OJK menyoroti terkait isu transparansi antara penyelenggara dan peminjam, khususnya perihal pemahaman penerima dana atas informasi pendanaan sebelum memberikan persetujuan.
Oleh sebab itu, diperlukan penguatan mekanisme penyampaian informasi untuk memberikan kemudahan bagi konsumen dalam memperoleh, membaca, dan memahami informasi mengenai pendanaan.
Melalui ketentuan tersebut, OJK menyoroti pemahaman penerima dana terhadap informasi pendanaan sebelum memberikan persetujuan. Penguatan mekanisme penyampaian informasi dinilai diperlukan agar konsumen lebih mudah memperoleh, membaca, dan memahami informasi mengenai pendanaan.
Berbeda dengan aturan sebelumnya yang mengatur transparansi pada level prinsip dan kewajiban umum, ketentuan terbaru tersebut mengoperasionalkan kewajiban itu melalui format baku berupa RIP (Ringkasan Informasi Pendanaan) LPBBTI. Informasi tersebut wajib ditampilkan kepada konsumen selama sekurang-kurangnya 5 detik dan hanya dapat ditutup melalui tindakan klik oleh konsumen, sebelum transaksi dilakukan.
Format baku tersebut diminta memuat informasi yang berkaitan dengan pendanaan, termasuk total kewajiban, biaya, tenor, frekuensi pembayaran dan besaran angsuran. Dengan demikian, konsumen diharapkan memiliki gambaran mengenai kewajiban yang akan ditanggung sebelum mengambil keputusan pembiayaan.
Penguatan transparansi tersebut berjalan beriringan dengan perhatian OJK terhadap struktur cicilan yang dinilai perlu diawasi.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan pihaknya telah membatasi praktik skema pembayaran Tadpole yang dilakukan oleh penyelenggara pindar sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen.
Agusman menjelaskan skema Tadpole hanya dapat dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan batasan manfaat ekonomi, aspek transparansi, serta kualitas pendanaan TWP90 kurang dari 5%.
Dalam aspek transparansi, penyelenggara wajib menyampaikan informasi secara lengkap kepada Penerima Dana dan Pemberi Dana sehingga para pihak memahami dan menyepakati skema pembayaran angsuran dengan jumlah besar pada periode awal atau front-loaded installments.
“OJK telah menerapkan langkah mitigasi dengan menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi serta mewajibkan penyelenggara pindar melakukan penilaian kelayakan kredit secara memadai, termasuk memperhatikan repayment capacity, debt to income ratio, dan eksposur pendanaan Penerima Dana di penyelenggara lain. Pengaturan tersebut diharapkan dapat mendorong praktik usaha pindar yang lebih sehat, berkelanjutan, serta sejalan dengan prinsip kehati-hatian dan pelindungan konsumen,” ujar Agusman pada Desember 2025 lalu.
Senior Economist Prasasti Research sekaligus pengamat ekonomi, Piter Abdullah, mengatakan transparansi diperlukan untuk membedakan struktur pembayaran yang lazim dengan pola yang berpotensi merugikan konsumen. Menurutnya, penjelasan mengenai suatu produk juga harus sesuai dengan pelaksanaannya di lapangan.
"Harus ada transparansi terkait produk-produk dari pindar dan bagaimana produk itu dieksekusi. Banyak produk yang penjelasannya bagus, tapi eksekusinya buruk,” katanya.
Piter menilai persoalan transparansi tidak hanya terjadi pada industri pindar. Produk perbankan maupun asuransi juga kerap menghadapi keluhan serupa yang kemudian dikaitkan dengan rendahnya literasi keuangan masyarakat.
Karena itu, menurut dia, regulasi perlu disusun dengan bahasa yang mudah dipahami. Informasi mengenai produk dan kewajiban pembayaran juga perlu disampaikan secara sederhana agar konsumen dapat mengambil keputusan dengan pemahaman yang memadai.
Ketika Cicilan Besar di Awal
Perhatian terhadap transparansi kembali muncul seiring pembahasan mengenai struktur pembayaran yang dikenal sebagai skema Tadpole atau skema kecebong.
Anggota Komisi XI DPR, Harris Turino, menilai kemudahan akses pinjaman online perlu diikuti tanggung jawab penyelenggara dan regulator untuk memastikan produk ditawarkan secara transparan, adil, dan tidak mengeksploitasi masyarakat yang sedang membutuhkan dana.
“Skema Tadpole itu adalah kewajibannya dari pinjaman itu di awal dibebankan besar sekali, baru kemudian di belakangnya kecil. Saya melihat persoalan ini bukan semata-mata soal pinjaman online saja, tetapi persoalan perlindungan konsumen dan integritas dari industri jasa keuangan,” ucap Harris dalam keterangannya, dikutip Rabu (16/9).
Skema Tadpole merujuk pada pola pembayaran dengan porsi cicilan lebih besar pada awal tenor, kemudian mengecil pada periode berikutnya. Dalam riset Segara Research Institute ditemukan sejumlah kasus di mana porsi pembayaran pada cicilan pertama mencapai 50%-75% dari total pinjaman.
Sebagai gambaran, seseorang mengambil pinjaman dengan pokok Rp1 juta dan bunga Rp300 ribu sehingga total kewajibannya Rp1,3 juta. Dalam tiga kali pembayaran, kewajiban tersebut dapat dibagi tidak merata, misalnya Rp900 ribu pada cicilan pertama, Rp300 ribu pada cicilan kedua, dan Rp100 ribu pada cicilan ketiga.
Pola tersebut membuat sebagian besar kewajiban dibayarkan pada awal tenor. Bagi penyelenggara, mekanisme ini dapat mengurangi risiko kerugian apabila peminjam gagal bayar pada akhir periode. Namun, dari sisi peminjam, beban pembayaran menjadi lebih berat pada awal masa pinjaman.
Riset Segara Research Institute menunjukkan kondisi keuangan peminjam menjadi konteks penting. Sebanyak 73,5% responden memilih pindar lantaran kecepatan pencairan dana. Kondisi tersebut dapat membuat struktur cicilan dan biaya kurang diperhatikan ketika keputusan peminjaman dibuat.
Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda memandang, pola pembayaran seperti Tadpole dapat meningkatkan tekanan bagi peminjam.
“Skema tadpole sudah dibatasi oleh OJK karena memang tidak fair terhadap borrower. Borrower ketika meminjam ya sudah pasti karena tidak mempunyai uang di awal. Ketika harus membayar lebih besar di awal, maka yang didapatkan akan relatif lebih sedikit,” ulas Nailul.
Menurut dia, skema tersebut dapat digunakan penyelenggara untuk menekan risiko gagal bayar pada akhir tenor. Namun, risiko tersebut semestinya juga diantisipasi melalui sistem penilaian kredit yang lebih prudent.
“Jika skema Tadpole tidak dipakai, industri pindar kan tidak ada masalah juga dengan skema biasa. Justru saya pribadi melihat ada tekanan ke platform untuk membuat sistem credit scoring yang lebih prudent,” katanya.
Nailul juga menekankan pentingnya transparansi mengenai bunga dan biaya pinjaman. Konsumen perlu mengetahui seluruh komponen biaya dan kewajiban pembayaran sebelum menyetujui pinjaman.
Sorotan terhadap Tadpole kemudian berkembang di ruang publik, termasuk melalui media sosial. Istilah tersebut juga kerap disebut sebagai “tenor 14 hari” oleh sebagian masyarakat.
Di platform Instagram, misalnya, akun @manangsoebeti_official yang cukup aktif mengangkat isu terkait pindar dalam beberapa kontennya. Ia mengeluhkan praktik skema tadpole yang dilakukan para pelaku pindar legal, yang mana menurutnya lebih banyak merugikan konsumen.
Sejumlah warganet pun ramai menuliskan keluhannya di kolom komentar dalam unggahan akun @manangsoebeti_official. “Rata2 kejebak di sistemnya awalnya satu untuk lunasi 1 aplikasi , eh malah jd banyak krn di iklan dan sistemnya bener2 menjebak masyarakat. Akhirnya galbay (gagal bayar) juga,” tulis warganet.
Keluhan tersebut menggambarkan persoalan yang dapat muncul ketika konsumen harus menanggung pembayaran dalam jumlah besar pada tahap awal.
Jika kemampuan membayar tidak mencukupi, konsumen berpotensi mencari pinjaman baru untuk menutup kewajiban sebelumnya. Kondisi ini dapat menciptakan pola gali lubang tutup lubang, terlebih jika pinjaman baru yang diambil kembali menggunakan skema pembayaran serupa.
Siklus demikian akan membuat beban kewajiban konsumen semakin bertambah dan meningkatkan risiko terjebak dalam utang yang berlapis.
Skema Tadpole Berpotensi Melebihi Batas Manfaat Ekonomi
Persoalan tersebut juga berkaitan dengan ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi OJK. Untuk pendanaan konsumtif dengan tenor sampai enam bulan, batas maksimum manfaat ekonomi ditetapkan sebesar 0,3% per hari, sedangkan untuk tenor di atas enam bulan sebesar 0,2% per hari.
Dalam skema Tadpole, mayoritas kewajiban dibebankan pada cicilan awal. Struktur seperti ini perlu dilihat bersama komponen bunga dan biaya lainnya karena akumulasi manfaat ekonomi yang dikenakan kepada peminjam tetap harus berada dalam batas yang ditetapkan OJK.
Jika perhitungannya tidak sesuai ketentuan, pola pembayaran tersebut berpotensi membuat manfaat ekonomi yang ditanggung peminjam melampaui batas maksimum.
Manfaat ekonomi mencakup bunga, margin, bagi hasil, biaya administrasi, komisi, platform fee atau ujrah, serta biaya lainnya sesuai ketentuan. Karena itu, penilaian terhadap skema Tadpole tidak cukup hanya melihat besarnya cicilan pada awal tenor, tetapi juga perlu memperhitungkan seluruh biaya dan kewajiban yang dibebankan kepada peminjam.
Untuk itu, masyarakat, khususnya konsumen pindar juga perlu mencermati seluruh informasi pinjaman termasuk struktur cicilan sehingga dapat merencanakan keuangan dengan lebih baik dan terhindar dari biaya tersembunyi ataupun skema tadpole.