Keterisian Pesawat di Bawah 70%, Maskapai Was-was PSBB Jakarta

ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL
Penulis: Ihya Ulum Aldin
11/9/2020, 20.07 WIB

Sementara, maskapai milik pemerintah, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengaku masih menunggu dan memantau perkembangan dari kebijakan penerapan PSBB oleh Pemprov DKI Jakarta tersebut. Hingga kini Garuda belum berencana mengurangi frekuensi penerbangan.

"Kami belum berencana melakukan perubahan kapasitas angkut penumpang saat ini," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra kepada Katadata.co.id.

Berkaca pada penerapan PSBB sebelumnya, Garuda Indonesia mengaku sangat terdampak, karena ada penurunan tingkat mobilitas masyarakat. Hingga Juni 2020 saja, Garuda mengalami penurunan kapasitas penerbangan, di rute domestik dan internasional sebagai imbas dari turunnya permintaan pasar.

Terkait dengan pemberlakuan PSBB oleh Pemprov DKI Jakarta, PT Angkasa Pura II (Persero) memastikan operasional Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Halim Perdanakusuma siap mendukung pemberlakuan PSBB tersebut. Saat ini operasional kedua bandara merujuk ke regulasi-regulasi yang sejalan dengan PSBB.

"Angkasa Pura II dan stakeholder menjaga agar operasional bandara termasuk Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma dapat mengedepankan aspek kesehatan dan pencegahan penyebaran COVID-19," kata Director of Operation and Service Angkasa Pura II Muhammad Wasid dalam siaran pers.

Angkasa Pura II mewajibkan beberapa persyaratan bagi penumpang yang bepergian melalui Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma saat PSBB. Selain memakai masker dan menerapkan jaga jarak, penumpang rute domestik wajib menunjukkan identitas diri seperti KTP, tiket penerbangan, dan surat hasil rapid test/PCR test yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan.

Penumpang yang tiba dari luar negeri, harus menunjukkan surat hasil PCR Test dari negara keberangkatan. Bila tidak membawa surat tersebut, dilakukan PCR Test saat tiba dan yang bersangkutan akan dikarantina sambil menunggu hasil tes keluar.

Halaman: