Gugatan PKPU Ditolak, Lion Air Bebas dari Pailit

ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.
Sejumlah armada pesawat Lion Air Group terparkir di Apron Terminal 1 C Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
Penulis: Ihya Ulum Aldin
20/11/2020, 11.19 WIB

PT Lion Mentari Airlines, operator maskapai Lion Air bernapas lega setelah mendapat pemberitahuan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Lion Air menyambut baik atas putusan pengadilan tersebut.

"Lion Air telah menyelesaikan kewajiban kepada pemohon serta kreditur lainnya, dengan menitipkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro melalui siaran pers, Jumat (20/11).

Ia mengatakan, Lion Air menjalankan putusan dimaksud dan pengesahan atas konsinyasi tersebut telah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Lion Air dalam operasional patuh dan tunduk terhadap ketentuan yang berlaku," kata Danang menambahkan.

Sebelumnya, Lion Air digugat pailit oleh dua pihak, yaitu Rolas Budiman Sitinjak dan Budi Santoso ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Rolas menyampaikan permohonan pada 2 September 2020, sedangkan Budi Santoso pada 22 Oktober 2020 dengan klasifikasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Berdasarkan amar putusan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Jakarta Pusat dalam sidang gugatan oleh Rolas dan Budi ini, diputuskan menolak permohonan PKPU dari pemohon. Lalu, menghukum masing-masing pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1,41 juta.

Gugatan pailit terhadap Lion Air tak hanya terjadi di dalam negeri. September lalu, Lion Air juga mendapat gugatan pada pengadilan litigasi di London, Inggris. Perusahaan milik pengusaha nasional Rusdi Kirana ini dituntut membayar US$ 12,8 juta atau sekitar Rp 189 miliar.

Mengutip situs Law360, tuntutan tersebut diajukan oleh perusahaan penyewaan pesawat bernama Goshawk Aviation Ltd. Lion Air disebut berutang untuk biaya sewa tujuh pesawat Boeing 737. Lion Air menunda pembayaran kewajiban ini, hingga berujung gugatan.

Lion Air menandatangani perjanjian sewa 7 pesawat terpisah untuk Boeing 737, antara tahun 2015 dan 2020. Perusahaan setuju untuk memberikan uang muka sebesar £ 5,5 juta untuk perjanjian sewa tersebut. Namun, Goshawks dan 8 afiliasinya mengatakan Lion Air memiliki utang sekitar £ 1,6 juta hingga £ 2,5 juta.

Pandemi corona yang terjadi sepanjang tahun ini juga memaksa Lion Air Group yang terdiri dari Lion Air, Wings Air, dan Batik Air mengambil kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) 2.600 karyawan. Lion Air Group mengurangi tenaga kerja Indonesia dan asing (expatriate), dengan cara tidak memperpanjang masa kontrak kerja.

Keputusan sulit ini diambil, karena Lion Air Group sedang berada di masa sulit imbas pandemi virus corona atau Covid-19, yang membuat jumlah penumpangnya anjlok dan bisnisnya sempat terhenti.  Pandemi corona, dikatakan Danang, memberikan dampak luar biasa yang mengakibatkan situasi penuh ketidakpastian bagi operasional perusahaan.

"Oleh karena itu, langkah efisiensi dijalankan untuk mempertahankan kelangsungan bisnis. Langkah ini diikuti oleh perampingan operasional, mengurangi pengeluaran, dan merestrukturisasi organisasi," kata Danang dalam siaran pers, Juli lalu.