KPK Inggris Endus Korupsi Pembelian Jet Bombardier oleh Garuda
Lembaga pemberantas korupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO) tengah melakukan investasi terhadap perusahaan Bombardier dan maskapai penerbangan Indonesia, Garuda Indonesia. Penyelidikan tersebut terkait dugaan suap dan korupsi sehubungan dengan kontrak pembelian jet oleh Garuda Indonesia.
"Karena ini adalah investigasi langsung, SFO tidak dapat memberikan komentar lebih lanjut," kata keterangan resmi SFO yang dikutip dari aerotime.aero, Jumat (6/11).
Investigasi dilakukan karena ada kesepakatan Garuda dengan Bombardier untuk memperoleh pesawat yang diselesaikan selama Singapore Airshow pada Februari 2012. Pada awalnya, Garuda setuju memperoleh enam pesawat CRJ-1000, dengan opsi menerima pinjaman 12 jet tambahan.
Dikutip dari aerotime.aero, kesepakatan itu bernilai US$ 1,32 miliar di harga jual. Garuda menerima pengiriman jet regional pertama buatan Kanada pada Oktober 2012. Bombardier mengirimkan CRJ1000 terakhir ke maskapai pada Desember 2015. Saat ini Garuda mengoperasikan 18 jet regional Bombardier CRJ-1000.
Saat terjadinya kesepakatan transaksi dengan Bombardier, kursi Direktur Utama Garuda diisi oleh Emirsyah Satar. Pada Mei 2020 lalu. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun oleh pengadilan Indonesia atas kasus suap pengadaan pesawat dan manufaktur yang melibatkan Airbus dan Rolls Royce.
Saat itu, Emir mengatakan pembelian pesawat dari Bombardier tersebut karena ada keunggulan ekonomis yang didapat oleh Garuda, seperti penghematan bahan bakar yang luar biasa dan kenyamanan penumpang yang sangat baik.
Menanggapi investigasi tersebut, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir sebagai wakil pemerintah selaku pemilik Garuda mendukung penindaklanjutan masalah hukum di Garuda. Erick mengatakan pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam negeri untuk penanganan kasus ini.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Kementerian Hukum dan HAM (KumHAM), dan Kejaksaan dalam penanganan kasus Garuda. KumHAM membantu kami dalam melakukan revisi kontrak melalui mutual legal assistance," kata Erick dalam pernyataan resmi, Jumat (6/11).
Direktur Utama Garuda Indonesia saat ini, Irfan Setiaputra, mengatakan akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan sehubungan dengan dugaan suap kontrak penjualan pesawat Bombardier pada periode 2012 lalu. Pihaknya mengaku secara aktif berkoordinasi dengan pihak-pihak berwenang.
"Guna memastikan dukungan penuh Perusahaan atas upaya penegakan hukum kasus tersebut," kata Irfan dalam pernyataan resminya, Jumat (6/11).
Menurut hasil keuangan kuartal III 2020 milik Bombardier yang diterbitkan pada 5 November 2020, perusahaan mengindikasikan bahwa tidak ada tuduhan yang diajukan terhadap perusahaan atau direktur, pejabat, atau karyawannya. Bombardier pun mengaku telah menyelidiki secara internal masalah ini dengan menggandeng penasihat eksternal.
"Kami telah bertemu dengan SFO untuk membahas status tinjauan internal Bombardier dan potensi bantuannya dengan investigasi SFO secara sukarela," kata manajemen Bombardier terkait masalah tersebut yang dikutip dari aerotime.aero.