Di Tengah Dugaan Korupsi, Asabri Bayar Dana Pensiun Rp 15,5 Triliun

Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Petugas melayani nasabah asuransi di PT. Asabri (Persero), Jalan Mayjen Sutoyo, Jakarta Timur, Kamis (16/1/2020).
Penulis: Ihya Ulum Aldin
4/2/2021, 16.47 WIB

Di tengah dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi, PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) telah menyalurkan dana pensiun sebesar Rp 15,5 triliun sepanjang 2020. Dana ini dibayar oleh pemerintah dengan APBN lewat Asabri kepada 439 ribu pensiunan.

Selain itu, Asabri juga melakukan pembayaran asuransi Tunjangan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 1,6 triliun. Pembayaran asuransi tersebut, diberikan kepada 58 ribu peserta yang mengajukan klaim.

Direktur Utama Asabri Wahyu Suparyono mengatakan, hak-hak peserta merupakan prioritas perusahaan. Selain itu, upaya peningkatan kesejahteraan peserta juga dilakukan dengan pengembangan sistem pelayanan berbasis teknologi dan peningkatan manfaat asuransi sosial.

"Didukung dengan pengembangan sumber daya manusia yang berintegritas dan berakhlak serta pengelolaan investasi yang tepat," kata Wahyu dalam siaran pers yang diterima Katadata.co.id, Kamis (4/2).

Dalam menanggapi informasi dan perkembangan terkait permasalahan hukum yang menimpa beberapa mantan pejabatnya, manajemen menegaskan kegiatan operasional dan layanan kepada peserta tetap berjalan dengan lancar.

Komisaris Utama Asabri Fary Djemy Francis mengatakan proses hukum merupakan domain penegak hukum. "Maka fokus kami adalah terus melakukan pembenahan, khususnya berkaitan dengan kesejahteraan peserta Asabri," katanya.

Menurutnya, hanya dengan cara terus berbenah, meningkatkan pelayanan, dan mengoptimalkan kehati-hatian, Asabri bisa pulih dari sakit kehilangan kepercayaan publik (distrust). Selain itu, Asabri bisa tampil sebagai perusahaan yang sehat, baik bagi manajemen maupun peserta.

Halaman: