Di Tengah Dugaan Korupsi, Asabri Bayar Dana Pensiun Rp 15,5 Triliun

Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Petugas melayani nasabah asuransi di PT. Asabri (Persero), Jalan Mayjen Sutoyo, Jakarta Timur, Kamis (16/1/2020).
Penulis: Ihya Ulum Aldin
4/2/2021, 16.47 WIB

Di tengah dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi, PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) telah menyalurkan dana pensiun sebesar Rp 15,5 triliun sepanjang 2020. Dana ini dibayar oleh pemerintah dengan APBN lewat Asabri kepada 439 ribu pensiunan.

Selain itu, Asabri juga melakukan pembayaran asuransi Tunjangan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 1,6 triliun. Pembayaran asuransi tersebut, diberikan kepada 58 ribu peserta yang mengajukan klaim.

Direktur Utama Asabri Wahyu Suparyono mengatakan, hak-hak peserta merupakan prioritas perusahaan. Selain itu, upaya peningkatan kesejahteraan peserta juga dilakukan dengan pengembangan sistem pelayanan berbasis teknologi dan peningkatan manfaat asuransi sosial.

"Didukung dengan pengembangan sumber daya manusia yang berintegritas dan berakhlak serta pengelolaan investasi yang tepat," kata Wahyu dalam siaran pers yang diterima Katadata.co.id, Kamis (4/2).

Dalam menanggapi informasi dan perkembangan terkait permasalahan hukum yang menimpa beberapa mantan pejabatnya, manajemen menegaskan kegiatan operasional dan layanan kepada peserta tetap berjalan dengan lancar.

Komisaris Utama Asabri Fary Djemy Francis mengatakan proses hukum merupakan domain penegak hukum. "Maka fokus kami adalah terus melakukan pembenahan, khususnya berkaitan dengan kesejahteraan peserta Asabri," katanya.

Menurutnya, hanya dengan cara terus berbenah, meningkatkan pelayanan, dan mengoptimalkan kehati-hatian, Asabri bisa pulih dari sakit kehilangan kepercayaan publik (distrust). Selain itu, Asabri bisa tampil sebagai perusahaan yang sehat, baik bagi manajemen maupun peserta.

Untuk informasi lebih lanjut terkait dengan penyidikan yang masih berjalan, Fary mengatakan bukan wewenangnya. Dengan prinsip equality before the law, Asabri mendukung kasus ini dituntaskan agar bisa memberikan rasa keadilan dan kejelasan bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan, khususnya peserta.

Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh Asabri. Dua orang di antaranya merupakan terdakwa kasus korupsi Jiwasraya yakni Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Kejaksaan menilai keduanya berperan sentral dalam mengendalikan kegiatan investasi Asabri pada periode 2012-2019. "(Investasi) tidak dikendalikan oleh Asabri namun sepenuhnya dikendalikan oleh HH (Heru Hidayat), BTS (Benny Tjokrosaputro) dan LP (Lukman Purnomosidi)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Senin (1/2).

Kejaksaan juga menyeret dua mantan Direktur Utama Asabri menjadi tersangka yakni (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri (periode 2011-2016) dan (Purn) Letjen Sonny Widjaja (2016-2020).

Mantan pejabat Asabri lainnya yang terseret yakni Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, mantan Direktur Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019. Di samping itu, Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017 Ilham W. Siregar dan Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi.

Kerugian keuangan negara yang ditaksir oleh BPK dalam perkara Asabri ini mencapai Rp 23 triliun. Kerugian negara tersebut disebabkan investasi selama kurun 2012 hingga 2019. Mantan pejabat Asabri yang menjadi tersangka diduga bekerja sama dengan beberapa Benny dan Heru untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi berupa pembelian saham sebesar Rp 10 triliun.