Strategi Bank Kecil Memenuhi Aturan Batas Modal

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Ilustrasi layanan perbankan
Penulis: Ihya Ulum Aldin
9/3/2021, 14.09 WIB

Mayoritas saham Bank of India Indonesia ini dimiliki oleh Bank of India sebesar 76%. Lalu, ada PT Panca Mantra Jaya sebesar 18%. Sementara, porsi masyarakat terbilang sedikit, yaitu hanya 3,29%, di bawah ketentuan free float Bursa Efek Indonesia yaitu 7,5%.

"Pemenuhan ketentuan free float masih menunggu arahan dari pemegang saham bank," kata Sindbad.

Bank Harda Internasional (BBHI)

PT Bank Harda Internasional Tbk (BBHI) juga masih belum memenuhi syarat minimal modal inti OJK. Modal inti bank ini per September 2020 hanya Rp 290,88 miliar. Namun, Bank Harda sudah mendapatkan calon investor yang ingin mengakuisisi, yaitu PT Mega Corpora, perusahaan milik pebisnis Chairul Tanjung.

Sejak tahun lalu, Mega Corpora tertarik mengakuisisi Bank Harda, terbutki dari penandatangan pengambilalihan dari PT Hakimputera Perkasa sebesar 73,71%. Sampai saat ini, persetujuan pengambilalihan oleh Mega Corpora masih menunggu pernyataan efektif dari OJK.

Dengan akuisisi ini, Bank Harda bakal masuk ke kelompok bank yang berisi PT Bank Mega Tbk (MEGA) dan PT Bank Mega Syariah. OJK mengatur modal inti bank selain pelaksana induk, paling sedikit adalah Rp 1 triliun. Sehingga, Bank Harda cukup memenuhi syarat modal inti Rp 1 triliun saja.

"Pemenuhan modal inti minimal tersebut akan dilakukan oleh Mega Corpora melalui rights issue," kata Direktur Utama Bank Harda Yohanes dalam keterbukaan informasi.

Bank Oke Indonesia (DNAR)

PT Bank Oke Indonesia Tbk (DNAR) juga belum memenuhi ketentuan OJK, karena pada akhir 2020 tercatat modal intinya Rp 2,37 triliun. Namun, manajemen Bank Oke yakin pada akhir tahun ini modal inti bisa mencapai Rp 2,9 triliun dan tahun depan menembus Rp 3,43 triliun.

Direktur Bank Oke Efdinal Alamsyah dalam keterbukaan informasi menjelaskan pemenuhan target OJK tersebut sudah sesuai dengan rencana bisnis bank. Sebelum dikeluarkannya peraturan tersebut, Bank Oke sudah berkomitmen untuk meningkatkan modal minimal hingga Rp 3 triliun.

Strateginya dengan tambahan modal disetor melalui rights issue sebesar Rp 500 miliar per tahunnya. Hingga saat ini sudah dua tahun berturut-turut dilakukan setoran Rp 500 miliar. "Modal saat ini sudah mencapai Rp 2,5 triliun, sehingga minimal dengan sekali (lagi) rights issue, maka ketentuan tersebut terpenuhi," kata Efdinal.

Per Februari 2021, pemegang saham Bank Oke mayoritas dimiliki oleh APRO Financial Co. Ltd sebesar 92,25%. Sementara, masyarakat hanya memiliki porsi kepemilikan 5,54%, dimana tidak memenuhi ketentuan free float dari Bursa minimal sebesar 7,5%. Namun Bank Oke dan pemegang saham berkomitmen untuk memenuhi aturan Bursa tersebut.

Bank Victoria International (BVIC)

Bank lainnya yang memiliki modal inti di bawah syarat OJK adalah PT Bank Victoria International Tbk (BVIC). Berdasarkan laporan keuangan triwulan III 2020, modal inti Bank Victoria senilai Rp 2,15 triliun. Modal ini sebenarnya sudah memenuhi syarat OJK tahun ini. Tapi tahun depan, Bank Victoria perlu memutar otak untuk menambah modal agar menjadi Rp 3 triliun.

Direktur Utama Bank Victoria Ahmad Fajar menyampaikan beberapa strategi untuk memenuhi POJK tersebut. Pertama, Bank Victoria secara organik merencanakan untuk membukukan laba bersih hingga 2022 sesuai rencana bisnis. Laba bersih hingga 2022 akan meningkatkan ekuitas dan modal inti perusahaan.

Kedua, Bank Victoria merencanakan untuk melakukan aksi korporasi berupa penambahan modal melalui penerbitan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) melalui pasar modal. Aksi korporasi ini akan dilakukan hingga 2022.

Strategi terakhir, Bank Victoria berencana melakukan divestasi atau membentuk kemitraan strategis dengan investor lain untuk anak perusahaannya, PT Bank Victoria Syariah. "Hal ini bertujuan meningkatkan laba yang diperoleh dari anak perusahaan dan akan meningkatkan modal inti," kata Fajar dikutip dari keterbukaan informasi.

Halaman: