PT Asuransi Jiwa Kresna atau yang dikenal Kresna Life telah lepas dari status homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada Februari lalu. Namun, hingga kini nasabah belum juga mendapatkan pembayaran atas polisnya.
Alvin Lim, Kuasa hukum nasabah Kresna Life, mengatakan belum ada satu pun polis yang dibayarkan Kresna Life. "Homologasi sudah, tapi PKPU masih dalam proses kasasi. Tapi pembayaran polis belum ada yang direalisasikan," kata Alvin Lim kepada Katadata.co.id, Senin (15/3).
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan perdamaian pada PKPU yang sebelumnya dikabulkan dengan pemohon Lukman Wibowo. Keputusan yang ditetapkan pada 10 Februari 2021 tersebut menyatakan PKPU berakhir.
Alvin mengatakan status PKPU tidak pernah menguntungkan pemegang polis melainkan debitur. PKPU hanya berfungsi untuk menunda pembayaran polis yang menjadi kewajiban Kresna Life.
Ketua Tim Penyelesaian Polis (TPP) Kresna Life Supriyadi mengatakan asuransi jiwa tersebut bakal menjalankan isi perjanjian damai dengan nasabah seperti putusan PN Jakarta Pusat. Hanya saja prosesnya tertunda karena ada kreditur yang mengajukan kasasi.
Ia mengatakan, meski saat ini tengah menunggu proses kasasi, Kresna Life sudah mulai melanjutkan proses pembayaran polis nasabah. "PKPU-nya sudah homologasi, sekarang sedang kasasi. (Proses pembayaran polis) berjalan terus," kata Supriyadi kepada Katadata.co.id, Senin (15/3).
Salah satu manajemen Kresna Life yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan saat ini pembayaran polis tetap berjalan sesuai skema homologasi. Pembayarannya sudah mulai dilakukan sejak akhir pekan lalu, Jumat, 12 Maret 2021.
"Pembayaran terus berjalan. Untuk detailnya, saya belum punya data ter-update. Yang pasti, sesuai skema homologasi," kata salah satu manajemen Kresna Life kepada Katadata.co.id, Senin (15/3).
Dia mengakui, pihaknya memang belum mengkomunikasikan pembayaran polis yang dilakukan oleh manajemen kepada nasabah pada akhir pekan lalu. "Rencana baru mau kami informasikan hari ini (Senin, 15 Maret 2021)," katanya.
Adapun, status PKPU yang sempat disandang oleh Kresna Life, diputuskan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 10 Desember 2020 lalu dengan pemohon Lukman Wibowo. Putusan PKPU memiliki konsekuensi pada dua opsi yakni, perdamaian atau kepailitan.
Padahal, sesuai Pasal 50 Undang-Undang Perasuransian Nomor 40 Tahun 2014, permohonan pernyataan pailit terhadap perusahaan asuransi, asuransi syariah, reasuransi, atau reasuransi syariah hanya dapat diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK menyatakan tidak pernah menyetujui permohonan dari pihak manapun untuk mengajukan PKPU. "OJK juga tidak pernah mengajukan permohonan PKPU atas Asuransi Jiwa Kresna kepada Pengadilan," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo melalui siaran pers akhir tahun lalu.
Dalam catatan OJK terdapat dua permohonan PKPU terhadap Kresna Life yang disampaikan. Pertama, permohonan dari JG Law Firm mewakili Lie Herton dan Rudy Kartadinata pada 6 Agustus 2020. Kedua, Permohonan dari Kantor Hukum Benny Wullur SH & Associates mewakili 15 pemegang polis pada 11 Agustus 2020.
"Terdapat dua permohonan PKPU terhadap Kresna Life yang disampaikan kepada OJK. Keduanya telah ditolak oleh OJK," kata Anto menegaskan.
Mengenai persoalan ini, OJK telah mengundang Direksi Kresna Life untuk meminta penjelasan terkait tindak lanjut upaya hukum PKPU ini. Anto bercerita, Direksi Kresna Life ternyata keberatan dengan putusan PKPU karena manajemen telah melakukan perundingan penyelesaian kewajiban kepada pemegang polis.
Sampai 18 Desember 2020, Kresna Life sudah menerima persetujuan perjanjian kesepakatan bersama atas 8.054 polis (77,61% dari jumlah polis) atas kewajiban senilai Rp 3,85 triliun (55,76% dari total kewajiban). Kresna Life juga sudah mulai melakukan pembayaran kewajiban kepada pemegang polis senilai Rp 283,60 miliar untuk 5.672 polis.