Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) berakhir damai. Sebanyak 94,90% Kreditor yang hadir menyetujui proposal perdamaian yang diajukan Kresna Life. Manajemen Kresna Life mengaku akan mulai melakukan pembayaran polis nasabahnya.
Berakhirnya PKPU Kresna Life berdasarkan Putusan Pengesahan Perjanjian Perdamaian (homologasi) Nomor 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jkt. Pst 18 Februari 2021. Manajemen Kresna Life bersyukur atas tercapainya homologasi ini dan akan melaksanakan skema penyelesaian sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perdamaian.
Manajemen mengaku terus berusaha sebaik mungkin untuk meningkatkan kinerja. "Sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab Perseroan, pembayaran awal telah mulai dilakukan sejak minggu kedua bulan Maret 2021," kata manajemen Kresna Life melalui siaran pers yang didapat Katadata.co.id, Senin (22/3).
Katadata.co.id mencoba mengonfirmasi pernyataan Manajemen Kresna Life yang mengaku telah mulai melakukan pembayaran ini kepada kuasa hukum nasabah, Alvin Lim. Namun, hingga berita ini ditulis, Alvin belum merespons.
Sebelumnya, Alvin mengatakan belum ada satu pun polis yang dibayarkan Kresna Life. Pengakuan tersebut disampaikan Alvin pada 15 Maret 2021 yang merupakan awal pekan kedua bulan ini. "Homologasi sudah, PKPU masih dalam proses kasasi. Tapi pembayaran polis belum ada yang direalisasikan," kata Alvin Lim kepada Katadata.co.id.
Padahal, salah satu manajemen Kresna Life, yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan pembayaran polis tetap berjalan sesuai skema homologasi. Pembayarannya sudah mulai dilakukan sejak akhir pekan lalu, Jumat, 12 Maret 2021.
"Pembayaran terus berjalan. Untuk detailnya, saya belum punya data ter-update. Yang pasti, sesuai skema homologasi," kata salah satu manajemen Kresna Life kepada Katadata.co.id, Senin (15/3).
Saat itu, dia mengaku Manajemen Kresna Life memang belum mengkomunikasikan pembayaran polis yang dilakukan oleh manajemen kepada nasabah pada akhir pekan lalu. Rencana Kresna Life baru akan mulai melakukan sosialisasi pada 15 Maret.
Adapun, status PKPU yang sempat disandang oleh Kresna Life, diputuskan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 10 Desember 2020 lalu dengan pemohon Lukman Wibowo. Putusan PKPU memiliki konsekuensi pada dua opsi yakni, perdamaian atau kepailitan.
Padahal, sesuai Pasal 50 Undang-Undang Perasuransian Nomor 40 Tahun 2014, permohonan pernyataan pailit terhadap perusahaan asuransi, asuransi syariah, reasuransi, atau reasuransi syariah hanya dapat diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK menyatakan tidak pernah menyetujui permohonan dari pihak manapun untuk mengajukan PKPU. "OJK juga tidak pernah mengajukan permohonan PKPU atas Asuransi Jiwa Kresna kepada Pengadilan," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo melalui siaran pers akhir tahun lalu.
Dalam catatan OJK terdapat dua permohonan PKPU terhadap Kresna Life yang disampaikan. Pertama, permohonan dari JG Law Firm mewakili Lie Herton dan Rudy Kartadinata pada 6 Agustus 2020. Kedua, Permohonan dari Kantor Hukum Benny Wullur SH & Associates mewakili 15 pemegang polis pada 11 Agustus 2020.
"Terdapat dua permohonan PKPU terhadap Kresna Life yang disampaikan kepada OJK. Keduanya telah ditolak oleh OJK," kata Anto menegaskan.