Sidang PKPU Digelar, Pan Brothers Yakin Gugatan Maybank Ditolak

Katadata
Pabrik konveksi PT Pan Brothers Tbk.
Penulis: Lavinda
8/6/2021, 15.52 WIB

Sidang gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Bank Maybank Indonesia Tbk kepada PT Pan Brothers Tbk (PBRX) berlangsung perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, hari ini, Selasa (8/6). Manajemen meyakini majelis hakim akan menolak gugatan karena ada putusan moratorium utang dari Pengadilan Singapura.

Sebelumnya, Maybank mengajukan gugatan PKPU dengan jumlah utang yang timbul akibat fasilitas bilateral senilai Rp 4,16 miliar dan US$ 4,05 juta. Sedangkan, nilai bunga utang sebesar Rp 446,49 ribu dan US$ 24.180.

Dalam petitum disebutkan, Maybank meminta majelis hakim mengabulkan permohonan PKPU dan menetapkan PKPU sementara paling lama 45 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan. Penggugat juga meminta pengadilan menunjuk hakim pengawas dari hakim-hakim niaga di Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU.

Sekretaris Perusahaan Pan Brothers Iswar Deni menyampaikan, sidang gugatan PKPU hari ini hanya memeriksa keabsahan dokumen dari masing-masing peserta sidang. Selanjutnya, dia meyakini majelis hakim akan menolak gugatan Maybank karena perusahaan telah memperoleh putusan moratorium dari Pengadilan Singapura.

"Sidang hari ini baru memeriksa legalitas para pihak. Harusnya sih (putusan persidangan) aman, karena moratorium kami disetujui di Pengadilan Singapura," ujar Iswar kepada Katadata.co.id, Selasa (8/6).

Wakil Direktur Utama Pan Brothers Anne Patricia Susanto berharap gugatan PKPU yang diajukan Maybank kepada perusahaan ditolak oleh majelis hakim. Pasalnya, gugatan ini bisa mengganggu operasional Pan Brothers.

"(Kami berharap) restrukturisasi bisa diselesaikan dalam jangka waktu moratorium. Kami melihat ada kejanggalan dalam file PKPU Maybank," kata Anne kepada Katadata.co.id, Selasa (8/6).

Menurut Anne, pihak Maybank tidak memiliki etika. Pasalnya, saat diskusi bersama para pemberi pinjaman terkait restrukturisasi utang, Manajemen Maybank tidak pernah menyampaikan keberatan terkait poin-poin pembahasannya.

Saat diundang oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada bulan lalu, Anne mengatakan, Maybank masih memberi dukungan bernada positif kepada Pan Brothers.  

"Ya agak aneh kalau mendadak filing. Padahal ratio pinjamannya tidak lebih dari 4,5% dari total kewajiban Pan Brothers," ujarnya.

Katadata.co.id berupaya menghubungi kuasa hukum Maybank, tapi belum ada tanggapan sampai berita ini diterbitkan.

Pada 4 Juni lalu, Pengadilan Tinggi Singapura memberikan kepada Pan Brothers dan anak usahanya kebijakan moratorium pembayaran utang hingga batas waktu 1 Juli mendatang. Penundaan pembayaran kewajiban tersebut bertujuan untuk melindungi perusahaan selama proses restrukturisasi utang.

Selama masa moratorium ditetapkan bahwa, tidak ada keputusan yang akan diambil untuk pembubaran Pan Brothers dan tidak ada kurator atau pengurus yang bisa ditunjuk atas properti atau usaha perusahaan.

Hingga 1 Juli 2021, ditetapkan bahwa tidak ada proses hukum yang akan dimulai atau dilanjutkan terhadap Pan Brothers. Demikian juga tidak ada permulaan, kelanjutan atau pengadaan eksekusi, tekanan, atau proses hukum lainnya terhadap properti Pan Brothers.

Selain itu, tidak ada pula langkah-langkah yang bisa diambil untuk menegakkan jaminan atas properti Pan Brothers atau untuk mengambil kembali barang-barang yang dipegang oleh Pan Brothers berdasarkan perjanjian sewa barang, sewa beli perjanjian, atau perjanjian retensi hak.

Pan Brothers dan anak usaha juga mendapatkan penegakan hak masuk kembali atau perampasan di bawah sewa apapun sehubungan dengan setiap tempat yang ditempati oleh Pan Brothers. Berbagai ketentuan itu berlaku terhadap setiap orang di Singapura, baik tindakan itu dilakukan di Singapura atau di tempat lain.