Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berkolaborasi dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui pertukaran data dan informasi. Hal itu dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) di BKPM dan platform Pasar Digital (PaDi) untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) milik BUMN.
Hal itu disahkan dalam penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) terkait pelaksanaan teknis koordinasi tugas dan fungsi lingkup kedua lembaga pemerintah tersebut. Melalui PKS ini, kedua pihak bisa menukar data dan informasi lainnya di luar platform PaDi UMKM tersebut.
Selain itu, ruang lingkup perjanjian ini mencakup kegiatan fasilitasi bagi BUMN, anak perusahaan, UMKM di bawah binaan BUMN, dan yang terdaftar pada platform PaDi UMKM. Fasilitasi yang diberikan antara lain terkait perizinan berusaha, dan pemberian fasilitas penanaman modal.
Lalu, fasilitas sosialisasi penyampaian laporan kegiatan penanaman modal (LKPM), penyelesaian hambatan berusaha, kemitraan dengan penanaman modal skala besar, serta peningkatan kapasitas, dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia (SDM).
Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani oleh Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman BKPM Riyatno dan Sekretaris Kementerian BUMN Susyanto, Rabu (18/8). Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman yang ditandatangani Menteri Investasi/Kepala BKPM dan Menteri BUMN pada 30 Maret 2020.
Riyatno menyampaikan melalui kerja sama ini, pihaknya terus meningkatkan sinergi dengan instansi pemerintah dalam mendukung program peningkatan kontribusi dan kolaborasi BUMN dengan UMKM. Hal ini diharapkan dapat membantu pemulihan perekonomian nasional di masa pandemi Covid-19.
“Namun banyak UMKM yang belum memiliki legalitas, dalam hal ini Nomor Induk Berusaha (NIB). Target pemerintah, khususnya Kementerian Investasi yaitu membantu memberikan legalitas kepada UMKM sebanyak mungkin,” kata Riyatno dikutip dari siaran pers pada Rabu (18/8).
Pada kesempatan yang sama, Susyanto menyampaikan ruang lingkup dalam perjanjian, baik dalam hal pertukaran data dan informasi maupun pemberian fasilitas, sudah sejalan dengan program pemerintah memberikan perhatian kepada UMKM.
Bila data UMKM sudah tersistem secara baik dan informasinya lebih akurat, Susyanto percaya akan memudahkan pemerintah dan elemen lainnya dalam melakukan evaluasi, monitoring, dan penyusunan kebijakan pengembangan UMKM.
“Termasuk dalam pemberian ragam insentif khusus UMKM. Dengan demikian, diharapkan program-program tersebut dapat berjalan lebih baik dan tepat sasaran,” ujar Susyanto.
Selain itu, Susyanto juga meyakini kolaborasi ini tidak hanya bermanfaat bagi UMKM tetapi juga BUMN. Menurutnya, kerja sama ini akan mengembangkan BUMN. Beberapa di antaranya, dengan adanya banyak kemudahan dalam berbagai hal yang bersifat operasional, seperti perizinan, hambatan berusaha, pelaporan kegiatan penanaman modal, maupun terkait aktivitas penanaman modal di BUMN atau oleh BUMN.
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah UMKM mencapai 64,2 juta. Angka tersebut mencapai 99,9 persen dari keseluruhan usaha yang beroperasi di Indonesia. UMKM juga menyerap 120 juta dari 130 juta angkatan kerja Indonesia baik formal maupun informal.
Berdasarkan catatan BKPM, sejak dioperasikannya sistem OSS Berbasis Risiko pada 4 Agustus 2021 hingga hari ini pukul 12.50 WIB, telah diterbitkan 36.629 NIB. Mayoritas skala usaha UMKM merupakan yang dominan, di mana NIB Usaha Mikro mendominasi sebanyak 35.980, kemudian Usaha Kecil sebanyak 506 serta Usaha Menengah sebanyak 66.
Melalui PKS ini, diharapkan dapat membantu UMKM untuk “naik kelas” menjadi pelaku usaha dengan legalitas dan tata kelola/manajemen yang lebih baik, sehingga dapat meningkatkan ketersediaan lapangan kerja dan menumbuhkembangkan ekonomi lokal, serta memperkuat perekonomian nasional.