Bentuk 6 Anak, Pertamina Tuntaskan Restrukturisasi Jadi Holding Migas

ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/foc.
Petugas mengisi BBM jenis Pertamax di Pertashop (Pertamina Shop) Desa Mambalan, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, NTB, Minggu (28/3/2021).Proses restrukturisasi Pertamina sebagai Holding BUMN Migas akhirnya tuntas.
Editor: Maesaroh
2/9/2021, 07.31 WIB

Proses restrukturisasi Pertamina sebagai Holding BUMN Migas akhirnya tuntas. Roadmap pembentukan Holding Migas sendiri dimulai dari tahun 2018 dengan pembentukan Subholding Gas.

Restrukturisasi dilanjutkan dengan pembentukan lima Subholding lainnya yaitu Subholding Upstream, Commercial & Trading, Refining & Petrochemical, PNRE serta Shipping, yang dimulai sejak Juni 2020 dan berhasil diselesaikan pada 1 September 2021.

Sesuai dengan roadmap, tugas Pertamina sebagai holding akan diarahkan pada pengelolaan portofolio dan sinergi bisnis di seluruh Pertamina Grup.  Sementara subholding akan menjalankan peran untuk mendorong operational excellence dengan mempercepat pengembangan bisnis dan kapabilitas bisnis eksisting. 

 Pertamina menilai restrukturisasi ini membuat struktur lebih ramping dan kewenangan holding dan subholding lebih jelas. Hal ini pun berdampak baik dalam proses pengambilan keputusan untuk investasi yang lebih ringkas, serta fokus agar dapat melakukan pengembangan usaha yang lebih agresif dan responsif terhadap perubahan kondisi dunia usaha. 

Pertamina group juga dapat menjalankan operasional dengan lebih efektif dan efisien, salah satunya melalui integrasi proses bisnis dari hulu sampai hilir. Adapaun pada hari ini, seluruh proses restrukturisasi tersebut telah dirampungkan.

Hal tersebut ditandai dengan adanya  penandatanganan sejumlah dokumen legal (legal end-state) dalam rangka pemisahan, pengambilalihan saham dan pengalihan bisnis untuk Subholding Upstream, Subholding Refining and Petrochemical dan Subholding Commercial and Trading. Ini juga melengkapi proses legal end-state Subholding lainnya yang telah berhasil diselesaikan terlebih dahulu.

 Wakil Menteri BUMN 1, Pahala Nugraha Mansury menyatakan penandatanganan legal end state merupakan suatu momentum dan titik awal, untuk Pertamina melakukan transformasi bisnis model. Tujuan utama dari terbentuknya subholding ini yakni bagaimana Pertamina sebagai perusahaan besar di Indonesia dapat memastikan Holding dan Subholding di Pertamina secara keseluruhan bisa mencapai nilai pasar sampai dengan US$ 100 miliar, atau sekitar Rp 1.440 triliun.

“Dengan selesainya legal end state diharapkan akan bisa mempercepat proses transformasi di Pertamina,” ujar Pahala dalam keterangan tertulis, Rabu (1/9).

Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati menyampaikan bahwa penandatanganan dokumen legal end-state ini merupakan milestone penting dalam sejarah Pertamina. Pasalnya proses transformasi bisnis yang dilanjutkan restrukturisasi organisasi sejalan dengan buku putih dan roadmap transformasi di Kementerian BUMN yang sudah dijalankan hampir tiga tahun. 

“Ini hal yang patut kita syukuri karena pemerintah dan seluruh stakeholder memberikan support yang luar biasa terhadap transformasi bisnis dan restrukturisasi organisasi Pertamina,” ujar Nicke.

Mantan Direktur Pengadaan Strategis PT PLN tersebut ingin membuktikan dengan struktur baru ini dan pembagian kewenangan serta tanggung jawab yang lebih jelas, perusahaan dapat menjalankan semua agenda secara bersamaan. Baik itu eksisting bisnis untuk menyediakan energi untuk seluruh negeri, maupun agenda strategis menyongsong tantangan transisi energi.

Kepada seluruh jajaran, Nicke berpesan untuk memperkuat soliditas dan optimis untuk membuktikan diri bahwa dengan organisasi baru ini, semuanya akan menjadi  lebih baik.
“Untuk itu, mari kita tunjukan dan buktikan kepada semua pihak, bahwa amanah dan support luar biasa yang diberikan Bapak Presiden RI, Kementerian, Lembaga dan Badan terkait ini bisa kita wujudkan,” kata perempuan kelahiran Tasikmalaya, 53 tahun lalu tersebut.

Reporter: Verda Nano Setiawan