Anak Grup Sinarmas Terbitkan Obligasi & Sukuk Rp 4 T Untuk Bayar Utang
PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP) berencana menerbitkan surat utang alias obligasi dan sukuk mudharabah dengan total Rp 4 triliun. Perusahaan kertas milik Grup Sinarmas ini akan menggunakan mayoritas dana dari aksi korporasi ini untuk membayar utang, baik pokok, angsuran pokok, maupun bunga.
Berdasarkan prospektus ringkas yang diunggah perusahaan melalui keterbukaan informasi, Jumat (24/9), Indah Kiat menerbitkan obligasi tahap I senilai Rp 3 triliun yang merupakan bagian dari obligasi berkelanjutan dengan total nilai Rp 7 triliun.
Obligasi Indah Kiat terdiri dari tiga seri dengan jumlah pokok, tingkat bunga, dan jangka waktu berbeda-beda. Obligasi Seri A bernilai pokok Rp 1,5 triliun dengan tingkat suku bunga tetap 6,75% per tahun. Jangka waktu obligasi ini selama 370 hari kalender.
Obligasi Seri B berjumlah pokok Rp 1,05 triliun dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,25% per tahun. Jangka waktu obligasi seri ini lebih lama yaitu 3 tahun terhitung sejak tanggal emisi.
Terakhir, Obligasi Seri C berjumlah pokok 450 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar 10% per tahun. Jatuh tempo obligasi ini hingga 5 tahun terhitung sejak tanggal emisi.
Selain itu, Indah Kiat juga berencana menerbitkan sukuk mudharabah tahap I senilai Rp 1 triliun. Sukuk ini merupakan bagian dari sukuk mudharabah berkelanjutan dengan target dana yang dihimpun Rp 3 triliun.
Sukuk ini juga punya tiga seri. Suku Seri A yang ditawarkan totalnya Rp 500 miliar. Besaran nisbah 19,21% dari pendapatan yang dibagihasilkan secara proporsional, dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,75% per tahun. Jangka waktu Sukuk Seri A adalah 370 hari.
Indah Kiat menawarkan Sukuk Seri B dengan jumlah dana Rp 449,25 miliar. Nisbah seri ini adalah 26,33% dari pendapatan yang dibagihasilkan secara proporsional dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 9,25% per tahun. Jangka waktu Sukuk Seri adalah 3 tahun.
Untuk Suku Seri C, Indah Kiat menawarkan jumlah dana Rp 50,75 miliar. Nisbah yang ditetapkan adalah 28,46% dari pendapatan yang dibagihasilkan secara proporsional dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,00% per tahun. Jangka waktu sukuk ini adalah 5 tahun.
Adapun perhitungan pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah mengacu dan berdasarkan Komitmen Surat Pesanan. Komitmen Surat Pesanan diteken dengan PT Cakrawala Mega Indah dengan nilai kontrak Rp 1,35 triliun. Objek kontraknya adalah kertas industri dengan jangka waktu 17 Juni 2021 hingga 31 Oktober 2026.
Dana yang diperoleh dari penawaran obligasi ini 60% untuk membayar utang berupa pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman, dan bunga. Lalu sisanya akan digunakan untuk modal kerja, yakni untuk membeli bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Sementara, dana hasil penerbitan sukuk mudharabah 60% akan digunakan untuk kegiatan usaha, menggantikan dana yang bersumber dari utang. Lalu sisanya 40% akan digunakan sebagai modal kerja antara lain untuk membeli bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
Seperti diketahui, pada 7 September 2021, Indah Kiat menandatangani Perjanjian Pinjaman dengan Kasikornbank Public Company Limited dimana perseroan menerima fasilitas sebesar US$ 30 juta atau setara Rp 428,79 miliar. Tanggal jatuh tempo fasilitas ini adalah pada 6 September 2022.
Berdasarkan prospektus, masa penawaran awal obligasi dan sukuk ini sudah dilakukan pada 20 Agustus sampai 13 September. Masa penawaran umum obligasi dan sukuk ini 27 September, penjatahan 28 September, dan tanggal pencatatan pada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 1 Oktober 2021.