PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) buka suara mengenai isu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal karyawannya. Direktur utama maskapai pelat merah, Irfan Setiaputra menegaskan bahwa isu tersebut tidak benar.
"Garuda hingga saat ini belum memiliki agenda pertemuan dengan pihak Kementerian Ketenagakerjaan berkenaan dengan penyesuaian jumlah karyawan," kata Irfan dalam keterangan resminya, Rabu (2/2).
Ia mengatakan bahwa saat ini perseroan masih fokus untuk menjalani proses gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) guna memperoleh kesepakatan terbaik dalam penyelesaian kewajiban usaha dengan para kreditur.
"Proses PKPU yang saat ini dijalani Garuda bersama dengan pemangku kepentingan bukan merupakan proses kebangkrutan atau kepailitan perseroan, melainkan proses restrukturisasi yang dijalankan dalam koridor hukum sesuai mekanisme PKPU," ujarnya.
Dalam proses PKPU tersebut, perseroan juga terus menjalin komunikasi yang intensif bersama seluruh kreditur. Dalam proses tersebut, Garuda juga telah mendapatkan tanggapan positif dari sejumlah kreditur, termasuk lessor pesawat dalam proses negosiasi guna mencapai kesepakatan terbaik untuk penyelesaian kewajiban usaha.
Lebih lanjut, dalam upaya pemulihan kinerja yang saat ini dioptimalkan, Irfan mengatakan, perseroan terus berkomitmen untuk mengedepankan kepentingan para karyawan, selaras dengan rencana dan upaya-upaya perseroan untuk menjadi entitas bisnis yang kuat ke depannya.
"Seluruh kebijakan dan keputusan ketenagakerjaan yang telah ditempuh Garuda, tentunya mengacu pada ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, serta berdasarkan komunikasi konstruktif yang kami ke depankan bersama karyawan," ujarnya.
Ia memastikan, selama proses PKPU berlangsung, seluruh aspek kegiatan operasional penerbangan akan tetap berjalan dengan normal, termasuk layanan penumpang, kargo dan perawatan pesawat. Simak databoks berikut:
Selaras dengan hal tersebut, Garuda juga terus mengakselerasikan kinerja bisnisnya dengan memaksimalkan potensi pendapatan melalui perluasan jaringan penerbangan kargo internasional hingga kerjasama korporasi dan retail dalam menghadirkan nilai tambah layanan penerbangan bagi pengguna jasa.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa Garufa Indonesia dan PT AirAsia Indonesia Tbk berinisiatif melakukan pertemuan dengan Kemnaker terkait ancaman bangkrut dan PHK karyawan imbas pandemi.
Hal tersebut diutarakan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, yang menyatakan manajemen Garuda dan Air Asia akan bertemu Menteri Tenaga Kerja perihal langkah strategis yang harus diambil.