PT Perintis Triniti Properti Tbk (TRIN) atau Triniti Land berencana menerbitkan saham baru melalui Penawaran Umum Terbatas I (PUT I) dalam rangka penambahan modal perseroan dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue.
Aksi korporasi ini telah mendapatkan persetujuan para pemegang saham pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) perseroan yang dilaksanakan pada 27 Mei lalu.
Berdasarkan prospektus yang dirilis, perseroan akan menerbitkan sebanyak-banyaknya 147,79 juta saham baru atau 3,09% dari modal disetor setelah pelaksanaan rights issue. Perseroan akan menerbitkan saham baru dengan harga pelaksanaan Rp 900 per saham, sehingga dana yang ditargetkan dari pelaksanaan rights issue ini sebesar Rp 133,01 miliar.
"Rights issue ini sangat penting untuk mendukung langkah ekspansi strategis kami untuk menaikkan pendapatan, bottom line dan shareholder value para pemegang saham," kata Presiden Direktur TRIN Ishak Chandra dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (2/6).
Dalam pelaksanaan rights issue ini, setiap pemegang 30 saham lama yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham perseroan pada 18 Juli 2022 pukul 16.00 WIB mempunyai satu HMETD, di mana setiap satu HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli satu saham baru yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD.
Sementara itu, dalam hal terdapat pemegang saham perseroan yang tidak melaksanakan HMETD yang diperolehnya tersebut dalam PUT I, maka kepemilikan sahamnya dapat terdilusi sebesar maksimum 3,85%.
Pelaksanaan rights issue ini juga disertai dengan penerbitan Waran Seri II 147,79 juta waran dengan harga pelaksanaan Rp 1.100 per saham. Adapun, Waran Seri II diterbitkan menyertai saham baru yang diberikan secara cuma-cuma sebagai insentif bagi pemegang saham Perseroan dan/atau pemegang HMETD yang melaksanakan HMETD-nya.
PT Kunci Daud Indonesia (KDI) dan PT Intan Investama Internasional (III) selaku Pemegang Saham Utama Perseroan telah menyatakan akan mengalihkan sebagian haknya dalam PUT I kepada Muhammad Kemal Dinata, Drs. Mawardi, Paryan, Jumino, Nadya Raisya Setia Murti, dan PT Manggarai Anugerah Semesta.
"Pihak-pihak tersebut akan mengambil sebagian hak KDI dan III dengan cara pembayaran dalam bentuk lain selain uang (inbreng)," tulis manajemen TRIN.
Adapun, rincian penggunaan dana hasil rights issue yakni, sebesar Rp 43,10 miliar akan digunakan untuk transaksi pengambilalihan aset berupa tanah di Labuan Bajo seluas 193.400 meter persegi, yang pembayarannya akan dilakukan dalam bentuk selain uang, yaitu melalui pelaksanaan atau penyetoran atas sebagian HMETD PT Kunci Daud Indonesia (KDI) selaku Pemegang Saham Utama yang dialihkan ke MAS sejumlah 47,89 juta saham baru senilai Rp 43,10 miliar.
Kemudian, sebesar Rp 43,53 miliar akan digunakan untuk transaksi pengambilalihan aset berupa tanah di Lampung seluas 93.018 meter persegi yang pembayarannya akan dilakukan dalam bentuk selain uang, yaitu melalui pelaksanaan atau penyetoran atas sebagian HMETD PT Kunci Daud Indonesia (KDI) dan PT Intan Investama Internasional (III) selaku Pemegang Saham Utama yang dialihkan ke Muhammad Kemal Dinata, Nadya Raisya Setia Murti, Drs. Mawardi, Paryan, dan Jumino dengan total berjumlah 58,05 juta saham baru.
Lalu, sebesar Rp 28,61 miliar akan digunakan untuk pembayaran utang jangka panjang kepada pihak-pihak terafiliasi yaitu Septian Starlin, Johanes L Andayaprana, Chandra, DR. Ir. Matius Jusuf, MM, MBA, dan Ishak Chandra.
Sisanya akan digunakan untuk modal kerja perseroan, yaitu penggantian operasional dan biaya komitmen untuk proyek dan lahan di Lampung dan Labuan Bajo, jasa teknisi atas konsultasi bisnis dan biaya manajemen, dan pengadaan berupa pengurukan lahan.
"Sedangkan dana yang diperoleh dari pelaksanaan Waran Seri II, jika dilaksanakan oleh pemegang waran, maka digunakan untuk modal kerja perseroan," kata manajemen perseroan.
Adapun, pencatatan saham baru hasil pelaksanaan HMETD akan dilakukan di BEI pada 20 Juli 2022. Sedangkan, tanggal terakhir pelaksanaan rights issue adalah tanggal 27 Juli 2022.