Asa menerbangkan kembali maskapai pelat merah, PT Merpati Airlines (Persero) sirna sudah. Putusan Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan Merpati Airlines pailit berserta segala akibat hukumya pada Kamis (7/6) bakal mengakhiri nasib Merpati.
Berdasarkan putusan Pengadilan Niaga PN Surabaya nomor 5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Sby jo nomor 4/Pdt.Sus-PKPU2018/PN.Niaga.Sby itu, majelis hakim mengabulkan permohonan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) untuk membatalkan perdamaian penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap Merpati Airlines.
Pengadilan menyatakan termohon, Merpati Airlines telah lalai untuk memenuhi isi perjanjian perdamaian yang telah disahkan oleh putusan pengesahan perdamaian. "Menyatakan termohon PT Merpati Airlines (Persero) pailit dengan segala akibat hukumnya," bunyi pengumuman putusan pailit itu, Selasa (7/6).
Sejatinya, upaya menerbangkan kembali Merpati pernah berhembus pada 2019 silam setelah sepuluh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) urun rembug membantu perusahaan maskapai yang didirikan pada 6 September 1962 ini.
Sepuluh BUMN tersebut, yakni PT Garuda Indonesia, PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, PT Pertamina (Persero), Perum Bulog, Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero), PT PLN (Persero), serta anggota Himbara yang terdiri dari Bank BTN, Bank Mandiri, Bank BNI, dan Bank BRI.
Salah satu inisiasi kerja sama itu dengan Garuda misalnya, Merpati bekerja sama dalam bidang Pelayanan Kargo Udara, Ground Handling, Maintenance Repair & Overhaul (MRO) dan Training Center. Kerja sama operasi antara Garuda dan Merpati berdurasi 38 tahun dengan fokus wilayah Papua.
Adapun Layanan kargo akan dilakukan dengan menggunakan pesawat milik Garuda. Rencananya, layanan ini akan resmi dijalankan pada 10 November 2019, dengan menggunakan satu pesawat Garuda, dengan kota tujuan Jayapura ke Wamena, Papua. Namun, rencana ini belum bisa terealisasi.
Pasalnya, Merpati belum bisa terbang karena terbelit beban utang yang mencapai Rp 9,9 triliun. Selain itu, maskapai yang sempat terkenal dengan penerbangan perintis di Indonesia ini tak mampu membiayai operasionalnya dan harus melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 1.400 karyawannya.
Upaya restrukturisasi juga sudah dijalankan. Catatan Katadata.co.id, Merpati dan Intra Asia Corpora pernah menandatangani Perjanjian Transaksi Penyertaan Modal Bersyarat pada 29 Agustus 2018. Dalam perjanjian ini, Intra Asia Corpora akan menyetor modal Rp 6,4 triliun dalam dua tahun agar Merpati dapat terbang kembali.
Direktur Utama Merpati Airlines Asep Ekanugraha mengatakan harus ada persetujuan privatisasi dari pemerintah sebelum investor masuk. "Sekarang belum ada, kami masih menunggu," ujarnya saat ditemui di Kementerian BUMN, Senin (4/11). Adapun sejauh ini, Asep mengatakan, belum ada investor baru lainnya yang berminat masuk.
Merpati Akan Jual Aset untuk Bayar Pesangon
Direktur Utama PPA, Yadi Jaya Ruchandi mengatakan, pembatalan homologasi akan memberikan kepastian hukum atas Merpati Airlines yang sudah tidak beroperasi sejak 2014. Selain itu, sertifikat pengoperasian atau Air Operator Certificate (AOC) Merpati Airlines yang merupakan syarat utama maskapai untuk terbang telah dicabut di tahun 2015.
Terkait pembayaran pesangon, dalam Perjanjian Perdamaian yang disahkan oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada tanggal 14 November 2018, disepakati bahwa pembayaran kepada pihak ketiga termasuk penyelesaian pesangon karyawan akan mulai dilakukan setelah Merpati Airlines beroperasi kembali.
Namun, sampai dengan pembatalan homologasi, satu-satunya calon investor yang menyatakan diri berminat tidak mampu menyediakan pendanaan. Merpati Airlines tercatat memiliki kewajiban sebesar Rp10,9 triliun dengan ekuitas negatif Rp1,9 triliun per laporan audit 2020.
Yadi mengatakan, dengan dibatalkannya perjanjian homologasi, maka kewajiban Merpati Airlines kepada pihak ketiga termasuk pesangon kepada eks-karyawan akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset Merpati Airlines melalui mekanisme lelang sesuai dengan penetapan Pengadilan dengan memperhatikan keadilan bagi seluruh pihak.
Tim kurator Merpati Airlines mengundang para kreditor untuk menggelar rapat kreditor pertama pada Kamis, 16 Juni 2022 di PN Niaga, Pengadilan Negeri Surabaya. Kemudian, batas akhir pengajuan tagihan pada Kamis 30 Juni 2022. Adapun, rapat pencocokan piutang danbatas akhir verifikasi pajak pada Kamis, 14 Juli 2022 mendatang.
"Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat menghormati dan mendukung proses hukum yang berlangsung,” ungkap Yadi.
Sebelum diputus pailit pengadilan, Merpati Airlines masuk daftar 7 perusahaan BUMN yang akan dibubarkan di tahun ini. Ketujuh BUMN tersebut selain Merpati antara lain, PT Industri Gelas (Persero), PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero), PT Istaka Karya (Persero), dan PT Kertas Leces (Persero). Dari ketujuh nama itu, tiga perusahaan di antaranya sudah dibubarkan yakni, Industri Gelas atau Iglas, Kertas Kraft Aceh, dan Industri Sandang Nusantara.