PT Garuda Indonesia rencananya akan mendapat suntikan modal dari negara melalui skema Penyertaan Modal negara (PMN) sebesar Rp 7,5 triliun. Namun, Kementerian Keuangan masih menunggu hasil dari permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU.
Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) Kementerian Keuangan Meirijal Nur mengatakan proses permohonan PKPU Garuda kini masih berlangsung. Jika proposal yang diajukan disetujui, maka Kemenkeu akan mempertimbangkan dukungan termasuk memberikan suntikan modal negara.
"Apakah ada PMN atau tidak, tergantung dari keputusan PKPU-nya," kata Mirizal dalam diskusi dengan media secara daring, Jumat (10/6).
Wakil Menteri II BUMN Kartika Wirjoatmodjo sebelumnya menjelaskan, pemerintah akan menyuntikkan PMN ke Garuda jika proses PKPU telah mencapai perdamaian dan homologasi dari para krediturnya.
Kartika mengatakan, pemerintah akan menyuntikkan modal kepada maskapai pelat merah itu melalui rights issue pertama sebesar Rp 7,5 triliun yang direncanakan akan digelar pada kuartal III 2022.
"Kemudian, kita akan melakukan rights issue tahap kedua pada awal kuartal IV 2022 untuk tambahan dana dari investor strategis. Sebagaimana diketahui, dalam putusan Panja Garuda terakhir kita akan membatasi bahwa porsi pemerintah tetap ada di 51%," katanya dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (7/6).
Sebelumnya, Garuda Indonesia telah mengajukan perpanjangan masa PKPU selama 30 hari, sehingga putusan PKPU akan diumumkan 17 Juni mendatang. Semula, nasib Garuda akan ditentukan dalam rapat kreditur pada Selasa (17/5) lalu dengan agenda pemungutan suara atau voting atas proposal rencana perdamaian.
Sebelum pengajuan perpanjangan ini, proses PKPU Garuda Indonesia sudah pernah diperpanjang selama 60 hari hingga 20 Mei 2022. Adapun, perpanjangan PKPU ini akan memberikan kesempatan yang lebih optimal bagi Garuda dan segenap kreditur termasuk lessor dalam mencapai kesepakatan bersama.