PT Sarana Multigriya Finansial merupakan salah merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mempunyai peran dalam memfasilitasi penyaluran dana dari pasar modal ke sektor perumahan.

Tugas SMFP dalam Peraturan Presiden Nomor 1 tahun 2008 juncto 19/2005 yakni membangun dan mengembangkan Pasar Pembiayaan Sekunder Perumahan (PPSP). Adapun, syarat utama membangun PPSP yakni adanya pasar pembiayaan perumahaan atau pasar primer yang kuat serta efisien. Hal ini menjadi landasan berdirinya PPSP agar tidak rentan terhadap gejolak ekonomi keuangan.

Kegiatan utama perseroan yakni, mendorong bank penyalur KPR untuk melakukan efisiensi dengan cara menjual hak tagih KPR melalui transaksi sekuritisasi, sehingga dapat menyalurkan KPR dengan bunga fixed dengan jangka waktu yang lebih panjang.

Kegiatan usaha selanjutnya ialah , memfasilitasi sekuritisasi, menyediakan fasilitas pinjaman, menyediakan program pelatihan, menyediakan standar dokumen KPR, dan menyediakan buku saku untuk konsumen. Selain itu, perseroan menawarkan EBA dan surat utang sebagai alternatif investasi yang aman dan produk pasar modal berbasis KPR yang dapat menjadi alternatif investasi.

Halaman:
Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail