Bank Mandiri Dukung HaKi Jadi Jaminan Kredit, Tunggu Aturan Turunan

ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.
Teller menata tumpukan uang yang akan diambil oleh nasabah di Kantor Bank Mandiri Cabang Braga, Bandung, Jawa Barat, Senin (18/4/2022).
1/8/2022, 11.47 WIB

Untuk diketahui, pemerintah sebelumnya telah menerbitkan PP Nomor 24 tahun 2022 dan telah diteken Presiden Joko Widodo pada 12 Juli 2022. Peraturan ini dibuat sebagai salah satu wujud dukungan pemerintah untuk mempermudah pelaku ekonomi mendapatkan sumber dana.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengkaji prospek dan kelayakan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) menjadi jaminan kredit ke lembaga perbankan.

Melansir Katadata (25/7), Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya masih melakukan kajian, khususnya terkait masalah valuasi, ketersediaan pasar sekunder (secondary market), penilaian untuk likuidasi HaKI, dan infrastruktur hukum eksekusi HaKI.

Menurut dia, saat ini ekosistem HaKI di pasar sekunder masih belum cukup kuat dan mekanisme penentuan valuasi sebuah HaKI masih terbatas. Sementara itu, bank harus mengetahui nilai dari barang jaminan kredit.

Halaman:
Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail