Produsen pesawat Amerika Serikat, Boeing, tidak mengambil hak suara dalam proses voting penerimaan proposal Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Garuda Indonesia Tbk. Boeing memilih tidak memverifikasi piutangnya pada Jumat (17/6).
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, saat itu mengatakan bahwa utang Garuda Indonesia dari Boeing akan hangus secara hukum jika Boeing tidak mendeklarasikannya selama 30 hari sejak tanggal 20 Juni 2022.
Ketika dikonfirmasi lagi mengenai hal tersebut, Irfan menegaskan bahwa Boeing tidak mengikuti proses PKPU. "Boeing tidak ikut proses PKPU," kata Irfan kepada Katadata.co.id, Senin (26/9).
Namun, Irfan tidak memberikan jawaban eksplisit mengenai status utang Garuda Indonesia dari Boeing. Dia mengatakan, Garuda telah mengedepankan prinsip kehati-hatian selama 6 bulan proses PKPU berlangsung. Selain itu, Garuda memastikan aspirasi seluruh kreditur dapat terlaksana dengan kemampuan pemenuhan kewajiban usaha perusahaan.
Seperti diketahui, emiten berkode GIAA ini memiliki utang pada The Boeing Company sekitar US$ 822 juta atau setara dengan Rp 12 triliun.
Garuda ajukan pengakuan hasil PKPU ke AS
PT Garuda Indonesia Tbk telah mengajukan permohonan Chapter 15 kepada pengadilan di Amerika Serikat. Pengajuan Chapter 15 ini merupakan langkah perseroan untuk memastikan bahwa implementasi restrukturisasi perusahaan yang tengah dilaksanakan dapat diterapkan secara optimal di berbagai yuridiksi internasional khususnya di Amerika Serikat.
Chapter 15 merupakan mekanisme atas pengakuan putusan homologasi dalam tahapan PKPU yang telah dilalui, di negara lain yang melibatkan debitor, aset, kreditor, dan pihak lain dari lebih satu negara. Langkah ini juga mengatur kerja sama antara pengadilan AS dan pengadilan asing serta otoritas di negara lain yang terlibat dalam lintas negara.
“Dengan ratusan kreditur termasuk di dalamnya kreditur asing, kami memahami bahwa diperlukan berbagai langkah untuk memastikan perjanjian perdamaian sebagaimana yang telah disepakati oleh lebih dari 95 persen kreditur melalui PKPU dapat terimplementasikan dengan baik.”, papar Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, melalui keterangan tertulis, Senin (26/9).
Terkait instrumen restrukturisasi, lanjutnya, Garuda akan menawarkan penyelesaian kewajiban melalui penerbitan surat utang baru dengan nilai total US$ 800 juta, serta ekuitas dengan nilai total US$ 330 juta.
Penawaran khususnya diajukan kepada kreditur lessor, finance lessor, vendor Maintenance, Repair dan Overhaul (MRO), produsen pesawat hingga kreditur lainnya dengan nilai tagihan di atas Rp 255 juta.
Berdasarkan Daftar Piutang Tetap (DPT) per 14 Juni 2022 yang diterbitkan Tim Pengurus PKPU, Garuda Indonesia memiliki total utang mencapai Rp 142,42 triliun kepada 501 kreditur. Menurut rincian, jumlah tunggakan Garuda terdiri dari, sebanyak Rp 104,37 triliun kepada 123 lessor, Rp 34,09 triliun kepada 300 kreditur non-lessor, dan Rp 3,995 triliun kepada 23 kreditur non-preferen.